Bandar Lampung,(www.Ampera-News.com)-
12 Maret 2026.
Polda Lampung menggerebek tujuh tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan pada 8 Maret 2026, mengamankan 24 orang (14 tersangka) dan menyita 41 ekskavator di lahan HGU PTPN I Regional VII. Praktik yang berlangsung 1,5 tahun itu diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp 1,3 triliun dan menggunakan merkuri/sianida yang mengancam lingkungan.
Penindakan tersebut mendapat apresiasi dari tokoh adat Kedatun Keagungan Lampung, Drs. H. **Mawardi R. Harirama**, yang menilai langkah aparat sebagai bentuk komitmen menegakkan hukum sekaligus melindungi alam Lampung. “Kami mengapresiasi tindakan tegas Polda Lampung. Ini menunjukkan komitmen melindungi lingkungan,” ujarnya.
Menurut Mawardi, tambang tanpa izin berisiko menimbulkan kerusakan ekologis, konflik sosial, dan kerugian negara. Ia mendorong pengawasan konsisten serta mengajak masyarakat mendukung penegakan hukum demi kelestarian alam dan situasi yang kondusif.
Mawardi menegaskan masyarakat adat menjunjung keseimbangan pemanfaatan sumber daya alam dengan pelestarian lingkungan untuk generasi mendatang. Polda akan berkoordinasi dengan KLHK dan Kementerian ESDM untuk audit kerusakan, sementara tersangka dijerat UU Minerba.
“Hrn’”


















