Pemerintah Desa Margo Dadi Gelar Acara Monitoring dan Evaluasi (Monev) Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2025
Acara Kegiatan( Monev) 2025 Berlangsung Di Aula balai desa Margo Dadi Pada Hari Selasa 15/Juli/ 2025
Dalam gelar acara Monitoring Evaluasi Monev Anggaran 2025 Itu Di hadiri, Purna Irawan Sekdes Mewakili Noven Fahri Kades Margo Dadi Dan Para Aparatur Desa Margo Dadi,Andi Darmawan Kasi Ekobang Mewakili RISWAN EFFENDY,Camat Jt.Agung,Ibuk IDARIA pendamping kecamatan jatiagung,Dan Pendamping Lokal Desa, Badan Permusyawaratan Desa ( BPD)
Monitoring dan evaluasi (Monev )-adalah proses penting untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Berikut adalah beberapa aspek yang diawasi dalam Monev DD ¹:
– *Perencanaan*: Meninjau dokumen perencanaan desa, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
– *Pelaksanaan*: Meninjau lokasi proyek-proyek pembangunan desa dan memastikan bahwa proyek tersebut dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi.
– *Pelaporan*: Meninjau laporan realisasi anggaran dan memastikan bahwa laporan tersebut dibuat dengan benar dan akuntabel.
Monev DD Yang Di laksanakan Di Desa Margo Dadi bertujuan untuk
Meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan pembangunan desa*
Tujuan (Monev) 2025* Memastikan bahwa Dana Desa digunakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran*
– *Mencegah terjadinya penyimpangan dana desa*
– *Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi Pemerintah Desa kepada masyarakat*
Dalam pelaksanaannya, Monev DD dapat dilakukan oleh tim kecamatan dengan memeriksa berbagai aspek pelaksanaan program-program pembangunan di desa. Hasil pemeriksaan kemudian digunakan untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah desa untuk perbaikan di masa depan Yang Berintegritas Lebih Baiik (Dahlan)*.
Andi Darmawan Selaku Kasi Ekobang Menerangkan, bahwa Dengan Adanya Monitoring Evaluasi Berkas Program (Monev).Dapat Mempermudah Dalam Menyusun laporan Administrasi Anggaran Dana Desa DD Penggunaan Dan laporan LPJ Ungkapnya (Dahlan Serunting)*.