Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Palembang

Oknum ASN di Palembang Diduga Hina Wartawan: Sebut Profesi Jurnalis Hanya Seharga 2 Liter Bensin, Berujung Dugaan Pelanggaran UU ITE!

10000537404
×

Oknum ASN di Palembang Diduga Hina Wartawan: Sebut Profesi Jurnalis Hanya Seharga 2 Liter Bensin, Berujung Dugaan Pelanggaran UU ITE!

Share this article
Example 468x60

 

PALEMBANG -AmperaNews.Com – Dunia Profesi Jurnalis atau Wartawan saat ini tengah dipertaruhkan namanya. Pasalnya salah seorang oknum ASN yang bekerja sebagai Sekretaris di salah satu Kelurahan yang ada di wilayah Palembang, telah membagikan foto seorang wartawan (LS) yang tengah menjalankan tugasnya sebagai seorang pewarta mencari informasi tentang seorang oknum ASN yang memiliki pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara dan juga menjabat sebagai Panitia Pengawas Pemilu di salah satu Kecamatan Kota Palembang yang diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Example 300x600

Sesaat setelah LS melakukan konfirmasi kepada DA yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara di Kantor Lurah Plaju Ilir Kecamatan Plaju Palembang, dirinya mendapatkan pesan Whatssapp dari salah satu rekannya yang juga merupakan seorang jurnalis berupa foto dirinya sedang duduk didepan meja DA dan dengan keterangan “Pecatan pkd kalidoni nganar keplaju”.

 

Dengan melihat foto tersebut, akhirnya LS berusaha menemui KEY yang mengirimkan foto tersebut.Setelah LS menemui KEY, barulah diketahui bahwa foto tersebut dibagikan oleh DA dalam group Belakang Layar. Dimana group tersebut pesertanya adalah para Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang ada di Kota Palembang berjumlah 41 anggota.

 

Foto yang di share di group tersebut dengan caption “Pecatan pkd kalidoni nganar keplaju” itu di bagikan DA pada Selasa (25/02/2025). Dan dengan di bagikannya foto tersebut yang tanpa diketahui LS menjadi banyak pertanyaan anggota lainnya yang ada dalam group itu.

Yang sangat disayangkan, dari percakapan yang ada dalam group tersebut juga DA mengomentari dengan kata-kata “ Kesian blk cm bs ngisike bensin 2 ltr”.

 

Dari komentar inilah LS merasa dilecehkan sebagai seorang Jurnalis ataupun Wartawan, karena pun dirinya tidak merasa diberikan apapun oleh DA saat konfirmasi dan dirinya pun tidak merasa dipecat dari PKD Kalidoni justru dirinya mengundurkan diri dengan cara baik-baik.

 

Dengan kejadian ini, LS yang juga merupakan salah satu dari Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Sumatera Selatan berkomunikasi dengan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Banyuasin yang kebetulan merupakan teman sejawat LS Asnaini Khamsin.

 

Asnaini Khamsin mengatakan “dengan adanya kejadian ini sangatlah menciderai profesi wartawan. Karena para wartawan saat ini pun sudah harus memiliki kompetensi sebagai seorang wartawan, apalagi LS merupakan anggota dan pengurus dari Persatuan Wartawan Indonesia, dimana menyangkut nama baik selain seseorang juga organisasi, jadi harus di usut tuntas,” ujarnya.

 

Lanjut Asnaini Khamsin “Dan dengan hal ini artinya DA diduga telah melanggar Undang-Undang No 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3 yang menjelaskan bahwa barangsiapa sengaja menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan membuat citra orang lain rusak. Maka mereka akan terancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Asnaini Khamsin mendapat laporan permasalahan ini dari LS dan siap menyelesaikan hingga selesai, ” Ungkap Kak AS sapaan akrabnya.

 

Sampai saat ini wartawan media mengkonfirmasi berita ini kepada DA melalui via WhatsApp messenger tidak ada di balas.

( Tim )

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *