lampung Selatan,(www.Ampera-News.Com)-
Hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) periode 2024-2029 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) diserahkan kepada unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Penyerahan ini dilakukan pada Jumat (10/1/2025) di ruang Ketua DPRD dan disaksikan oleh anggota Bawaslu, Arif Sulaiman.
Ketua KPU Lampung Selatan, Rival Arian, yang didampingi oleh empat anggotanya, menyampaikan bahwa rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah digelar pada Kamis (9/1/2024) di Aula Negeri Baru Resort Kalianda.
Dalam pleno tersebut, pasangan calon (Paslon) Egi Radityo Pratama dan M. Syaiful Anwar ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Alhamdulillah, pleno kemarin berjalan lancar, dan hari ini kami serahkan ke DPRD untuk selanjutnya diproses lebih lanjut,” ujar Rival.
Sementara itu, anggota Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman, menegaskan bahwa penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan suara terbanyak.
Ia juga berharap hasil Pilkada serentak 2024 dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Bumi Ragom Mufakat.
“Tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), jadi tidak ada kendala untuk proses selanjutnya,” kata Arif Sulaiman.
Hrn/Dhl