Ogan Kombreng ulu-(AmperaNews.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), M. Iqbal Alisyahbana. Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU, Sumatra Selatan.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (24/3/2025) di Jakarta. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Selatan (Sumsel),” ujarnya.
KPK sebelumnya menetapkan enam tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab OKU. Salah satunya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab OKU, Nopriansyah.
Kemudian tiga tersangka merupakan anggota DPRD OKU yaitu Ferlan Juliansyah, M. Fahrudin, dan Umi Hartati. Sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK. Pada kegiatan yang berlangsung 15 Maret 2025 itu, penyidik juga mengamankan uang Rp2,6 miliar dan mobil Toyota Fortuner.