Lampung Selatan-(AmperaNews.com)- Mewakili Kapolres Lampung Selatan, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP. N. Bagas Yudi, mengungkapkan kronologis dugaan kasus pembunuhan terhadap WI, seorang wanita di rumah kontrakan di Desa Bakauheni. Bagas mengungkapkan jasad wanita itu ditemukan sekitar pukul 09.00 WIB, 23 Maret 2025.Posisi jasadnya saat itu tergeletak di ruang tamu, dan ditutupi dengan selimut warna abu-abu. Juheruddin, merupakan saksi yang melihatnya pertama kali. Kebetulan Juheruddin saat itu tengah memperbaiki tembok di bagian dapur kontrakan. Juheruddin pun memanggil WI, namun, tidak ada respons.
“Saksi berinisiatif mengambil kunci serep di rumahnya,” kata Bagas melalui pesan WhatsAppLebih lanjut, Bagas mengatakan setelah berhasil membuka pintu kontrakan, Juheruddin mencoba membangunkan WI, tapi lagi-lagi tidak direspons. Merasa curiga, Juheruddin lantas memanggil Syafei dengan maksud meminta bantuan. Syafei langsung menghubungi anggota Polsek Penengahan.”Sekitar tiga puluh menit kemudian personel dari Polsek bersama tim kesehatan bergerak ke TKP,” kata Bagas.
Kebetulan saat itu dinding bagian belakang kontrakan yang hendak disewa WI bersama H sedang diperbaiki. Namun, pasangan suami istri itu idak mengurungkan niatnya untuk mengontrak. Alasannya, mereka hanya mengontrak selama dua pekan paling lama.”Tetapi pada saat korban ditemukan posisinya sendirian, saudara H tidak ada di kontrakan,” kata Bagas.