Lampung Selatan, (www.Ampera-News.com.com)-
Untuk pemanfaatan besi jembatan tentunya kita harus membongkar jembatan tersebut, seperti yang terjadi di Desa Banjarsari Kecamatan Way Sulan Kabupaten Lampung Selatan, adanya jembatan yang sudah tidak dilalui masyarakat yang melintas di sana, karna ada jembatan baru di samping nya. Kemudian dari hasil laporan masyarakat adanya pembongkaran jembatan beton itu kami melakukan cek lokasi dan langsung menemui kepala desa Banjarsari (Kholik)
Setibanya di kediaman Kades banjarsari bertemu langsung dengan Kholik, kami menanyakan kejadian untuk pembongkaran jembatan beton Desa Banjarsari.
Menurut keterangan Kades Kholik, masalah pembongkaran jembatan beton,” itu usulan dari masyarakat. Dan jembatan itu memang sudah tidak dipakai lagi dan di pergunakan. Karna sudah ada yang baru. Itu Alasanya maka di bongkar.
Bangunan jalan itu jalan itu dari dinas PU Kabupaten Lampung Selatan. Terlaksananya Pembongkaran Jembatan beton itu atas usulan masyarakat ke desa. Kades nyusul Ke camat,kemudian Camat baru mengusulkan Ke Dinas PU Kabupaten Lampung Selatan. Tujuan untuk membongkar jembatan tersebut untuk memanfaatkan besi yang ada di cor-coran tiang jembatan beton itu, mana yang masih bisa di pergunakan besi-besi itu akan di pergunakan buat jembatan penghubung dari desa 1 ke desa 2, tetapi untuk yang tidak bisa di pergunakan lagi besi itu di timbang uangnya untuk beli matrial yang lain dan keperluan di desa Banjarsari, ungkap kholik.
Terjadinya pelaksanaan pembongkaran jembatan beton itu karna sudah di setujui pihak dari Dinas PU Kabupaten Lampung Selatan.dan surat-surat izin pembongkaran itu semua ada di pegawai Dinas PU Mahfudin. Untuk pengawas lapangan juga di dampingi pegawai PU Lampung Selatan Jatmiko. Jadi kalau saya selaku kades cuma mengetahui. Dana saat pembongkaran sudah terjadi dulu di bongkar baru saya di kasih tau pihak PU, baru saya ke lokasi, “Ungkap kades kholik.
Selanjutnya untuk pembongkaran jembatan tersebut itu langsung di awasi dan di kerjakan langsung dari Dinas PU Kabupaten Lampung Selatan. Setelah semua terbongkar kemudian dari Dinas PU menitipkan di kantor desa. Jadi segala urusan semua di tangani dari Dinas PU,termasuk pengawasnya Jatmiko orang Dinas PU Kabupaten Lampung Selatan.
Waktu pembongkaran banyak juga dari media dan Ormas. Jadi besi-besi hasil dari pembongkaran itu di titipkan ke kantor desa Banjarsari. Ada Surat penitipannya di pegang pihak PU Mahfudin, jelas kholik.

Dari keterangan yang kami dapat dari Kades Kholik. Maka kami dari tim investigasi Media GribTVlampung. Com dan anggota Ormas Grib Jaya DPD Provinsi lampung, langsung menju lokasi jembatan yang sudah terbongkar. Tiba di lokasi kami melihat tinggal puing-puung bekas pengambilan besi yang di dalam cor tiang semen. Tidak ada lagi satu pun besi. Jembatan itu kami perkirakan panjangnya kurang lebih 30 Meter. Dari hasil survei ke lokasi kami melihat adanya kejanggalan-kejanggalan, seperti panjang jembatan 30 meter itu tentunya Besi nya banyak. Tetapi yang kami lihat dengan langsung di belakang kantor Desa cuma sedikit.tampak jelas ada beberapa barang yang sudah di potong-pogong, alasan di potong untuk mempermudah membawanya dari lokasi menuju Kantor Desa Banjarsari. Kecamatan way Sulan. Kabupaten Lampung Selatan. Kata kholik.
Untuk lebih lanjut nya kami selaku Tim dari Media Grib TV lampung dan Ormas DPD Grib Jaya Provinsi lampung. Akan menemui kadis PU di Kabupaten Lampung Selatan. Untuk konfirmasi terkait adanya keterangan dan hasil peninjauan dari Tim Media. Bahwa adanya ke janggalan yang terjadi di lokasi.
Pertama apakah untuk pembongkaran jebantan beton itu sudah memenuhi prosedur dan undang-undang Nomor 38 Tahun 2024 tentang jalan. Mengatur tentang jalan dan jembatan termasuk pembongkaran jembatan. Dan untuk membongkar jembatan itu harus memerlukan perizinan dari instansi terkait.
Kami selaku tim investigasi media Grib TV lampung dan Ormas Grib Jaya Provinsi Lampung akan menindak lanjuti persoalan ini terutama akan ke Inspektorat kabupaten Lampung Selatan dan juga ke Provinsi Lampung.
Karna dugaan kami dari hasil cek lokasi jembatan beton di desa banjarsari itu panjang nya kurang lebih 30 Meter. Sedangkan yang kami lihat besi H. Itu cuma ada beberapa batang terkumpul di belakang Kantor Desa Banjarsari. Kecamatan way sulan kabupaten Lampung Selatan.
Sampai berita ini di terbitkan, ada chat dari Pegawai Dinas KUPTD Mahfudin minta Klarifikasi terkait Judul Berita, ” Selain dari pada permintaan warga yang dalam hal ini di ketahui Pak Kades dan juga Camat way Sulan, maka dari itu mereka minta tolong ke PU untuk bongkar jembatan tersebut adapun besi H belum di angkut yang sekarang ini ada di balai desa, PU dasarnya hanya membantu pihak Desa. Adapun selanjutnya kewenangan ada di desa bang, PU tidak pernah menjual apalagi untuk kepentingan pribadi, ” Ini isi Chat Mahfudin selaku pegawai PU kabupaten Lampung Selatan. Jum’at, 8 Agustus 2025.Pukul 14.43 Wib.
Kami akan mengadakan cek ulang dengan pihak-pihak terkait dan pemerintah khususnya Dinas PU kabupaten Lampung Selatan. Untuk memastikan ada tidaknya penyimpangan terkait Besi yang dari Jembatan beton Kabupaten Lampung Selatan. Dalam waktu dekat ini, ungkap Tim.
“Red”


















