Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar Lampung

Dituding Terlibat Mafia Aset, Sekdaprov Lampung Buka Fakta Status Tanah Ryacudu

0
×

Dituding Terlibat Mafia Aset, Sekdaprov Lampung Buka Fakta Status Tanah Ryacudu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Bandar Lampung, (www.Ampera-News.com)-

Example 300x600

Dituding Terlibat Mafia Aset, Sekdaprov Lampung Buka Fakta Status Tanah Ryacudu
Sekda Provinsi Lampung Marindo Kurniawan bersama jajarannya saat memberikan keterangan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meluruskan informasi yang berkembang usai aksi unjuk rasa yang digelar LSM Fokal di Kantor Gubernur Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung pada Rabu 5 Agustus 2026 lalu.

Pemprov membantah tuduhan yang menyeret nama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan terkait dugaan keterlibatan dalam peralihan aset tanah seluas sekitar 2.000 meter persegi di Jalan Ryacudu, Bandar Lampung.

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menegaskan pemerintah menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Namun, ia merasa perlu memberikan penjelasan agar informasi yang beredar tidak menyesatkan publik.

“Tentunya sebagai pemerintah kita menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun terkait penyebutan nama saya dalam aksi tersebut, perlu dijelaskan duduk persoalan yang sebenarnya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” kata Marindo di lobi Kantor Gubernur Lampung, Jum’at 7 Agustus 2026.

Penjelasan kemudian disampaikan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Lampung Yudhi Alfadri. Ia mengatakan tuduhan yang disampaikan dalam aksi tersebut bermula dari dua surat yang diterbitkan Pemprov Lampung mengenai status tanah di Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri, seluas sekitar 2.000 meter persegi.

Menurut Yudhi, objek tanah yang dipersoalkan berbeda dengan lahan yang sebelumnya disebut dalam aksi terkait kawasan Sabah Balau.

Ia menjelaskan, tanah tersebut diklaim oleh seorang warga berdasarkan transaksi pembelian yang pernah dilakukan. Namun berdasarkan data pemerintah, lahan itu merupakan bagian dari fasilitas umum (fasum) Perumahan Korpri.

“Warga tersebut kemudian mengirimkan surat kepada gubernur (pj gubernur saat itu, red) untuk menanyakan status tanah itu. Berdasarkan data BPKAD, dijelaskan bahwa tanah tersebut bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung karena sudah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung sejak beberapa tahun lalu,” ujarnya.

Setelah itu, kata Yudhi, warga yang sama kembali mengirimkan surat kedua untuk meminta penegasan status lahan tersebut. Pemprov melalui Sekda kembali memberikan jawaban dengan substansi yang sama, yakni tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemprov Lampung.

“Jika yang bersangkutan merasa memiliki hak atas tanah tersebut, dipersilakan menempuh proses peningkatan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena yang kami tegaskan sejak awal, tanah itu bukan aset Pemprov,” jelasnya.

Yudhi menegaskan tidak benar jika disebut terdapat dua surat Pemprov yang saling bertentangan sebagaimana narasi yang berkembang.

Tidak ada surat yang bertentangan. Sejak awal hingga surat kedua, sikap Pemprov tetap konsisten menyatakan bahwa tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung,” tegasnya.

Penegasan serupa disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung Rofiq Nugroho. Ia memastikan berdasarkan pencatatan aset daerah, lahan di Jalan Ryacudu tidak lagi menjadi aset Pemprov.

“Sampai saat ini tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemprov Lampung. Pada 2023 lahan itu telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung. Baik surat pertama maupun surat kedua yang ditandatangani Pak Sekda memiliki substansi yang sama, yakni menyatakan tanah tersebut bukan aset Pemprov,” katanya.

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan lahan fasilitas umum digunakan sebagai rumah tinggal, Rofiq menegaskan secara aturan hal tersebut tidak diperbolehkan.

“Fasilitas umum maupun fasilitas sosial diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat secara keseluruhan, sehingga tidak boleh digunakan untuk pembangunan bangunan pribadi,” ujarnya.

Sementara itu, Marindo kembali menegaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan dalam aksi unjuk rasa maupun yang berkembang di media sosial, termasuk di TikTok, tidak sesuai dengan fakta.

“Saya tegaskan sekali lagi, kami membantah tuduhan yang disampaikan LSM Fokal. Isu yang berkembang seolah-olah menuduh Sekda sebagai mafia aset itu tidak benar,” kata Marindo.

Ia menjelaskan, dalam surat balasan yang diterbitkan Pemprov tidak pernah memberikan legalitas kepemilikan tanah kepada pihak mana pun. Pemprov hanya menyampaikan fakta administratif bahwa lahan tersebut tidak lagi tercatat sebagai aset pemerintah provinsi.

Menurutnya, apabila ada pihak yang merasa memiliki dasar hukum atas tanah tersebut, maka pembuktiannya menjadi kewenangan instansi pertanahan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau yang bersangkutan merasa memiliki legalitas, silakan dibuktikan melalui proses di BPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemprov hanya menjelaskan status aset yang kami miliki,” pungkasnya.
“Tim”

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *