Advokat Dr. Gunawan Raka Adukan Kasus Kematian Warga Tanggamus Muhammad Fajarudin Mahasiswa Universitas Bhakti Pertiwi Indonesia ke Mabes Polri, Pelaku Diduga Oknum TNI
Bandar Lampung,(www.Ampera-News.com)-
Advokat Dr. Gunawan Raka, S.H., M.H. dari kantor Hukum Law Firm GUNAWAN RAKA & Partners yang beralamat di Jl. Malaka Raya No. 16-18 Lt. 3 Roa Malaka-Tambora-Jakarta Barat, secara resmi melaporkan kasus kematian yang menimpa Muhammad Fajarudin, Mahasiswa Universitas Bhakti Pertiwi Indonesia asal Kabupaten Tanggamus ke Mabes Polri. Pengaduan tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor STTLP/530/XI/2025/Bareskrim, tertanggal 2 November 2026.
Menurut Gunawan Raka, dirinya telah mendapat Surat Kuasa Khusus Nomor: 10092.SK.Pid.GR&P.X.2026 tanggal 20 Oktober 2026 dari orang tua korban, Muhammad Fajarudin, yakni Rasidi, warga Tambak Sari, RT/RW 001/004 Desa Sinar banten, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.
Atas surat kuasa itu, dirinya bersama tim, membuat pengaduan kepada Bapak Kabareskrim Polri Cq. Bapak Dirtipidum Bareskrim Polri. Ini berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian terhadap anak kandung kliennya yakni Muhammad Fajarudin (21).
Diuraikannya, korban merupakan Mahasiswa di Universitas Bhakti Pertiwi Indonesia – Jakarta secara sistem daring/online sejak bulan Juni tahun 2024 sampai dengan bulan Agustus tahun 2026. Kemudian sekira tanggal 30 Agustus 2026 korban diberitahukan oleh Pihak Universitas Bhakti Pertiwi Indonesia – Jakarta untuk mengikuti mata kuliah secara offline.
Pada tanggal 30 Agustus 2026 korban pun pergi ke Jakarta mengikuti kuliah secara offline. Di Jakarta korban tinggal di sebuah Kost-an milik Ibu Fauziah yang beralamat di Gang Haji Usman, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Lalu pada hari Minggu tanggal 4 Oktober 2026 sekira pukul 23.00, korban yang saat itu sedang kerja kelompok bersama teman-teman kuliah mendapat telepon dari seseorang yang tidak dikenal dan meminta korban menemui orang itu di sebuah bangunan rumah kosong.
Kemudian korban mendatangi bangunan rumah kosong tersebut. Disana korban bertemu dengan teman kosannya yang bernama Muhammad Fuad Hasyim Abrori dan 8 orang yang tidak dikenal yang diduga 3 orang merupakan warga sipil dan 5 orang merupakan oknum TNI.
Selanjutnya 8 orang ini mengintrogasi dan menuduh korban mengambil sebuah jam tangan dan uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Sementara teman kosan korban yang bernama Muhammad Fuad Hasyim Abrori diminta untuk menunggu di luar bangunan rumah kosong (TKP).
Namun selama introgasi berlangsung Muhammad Fuad Hasyim Abrori mendengar adanya suar pukulan dan teriakan dari arah dalam bangunan rumah kosong tersebut.
Sekira pukul 02.00 pagi hari Senin tanggal 5 Oktober 2026 Muhammad Fuad Hasyim Abrori dipanggil masuk kembali ke dalam bangunan rumah kosong dan sudah melihat korban dalam keadaan terkapar dan penuh luka lebam serta kepalanya mengeluarkan darah segar.
Melihat kondisi korban dalam keadaan terkapar dan penuh luka, Muhammad Fuad Hasyim Abrori bersama 8 orang yang melakukan penganiayaan dan/atau pengeroyokan tersebut membawa korban ke Puskesmas terdekat dari TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Tapi karena Puskesmas tidak sanggup menangani keadaan korban kemudian korban dipindahkan ke Rumah Sakit Marinir Cilandak oleh Muhammad Fuad Hasyim Abrori bersama 8 orang tersebut. Sesampainya di rumah sakit marinir Cilandak nyawa korban tidak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia oleh Pihak Rumah Sakit Marinir Cilandak.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2026 pukul 07.07, kliennya (orang tua korban) mendapat telepon whatsapp dari seseorang yang tidak diketahui namanya dengan nomor whatsapp 0812-9606-2001. Orang itu memberitahukan kepada kliennya bahwa korban yang bernama Muhammad Fajarudin telah meninggal dunia dan ada di ruang jenazah rumah sakit marinir Cilandak, sebagaimana telah dipastikan juga oleh adik kliennya yang bernama Faturohman yang mendatangi Rumah Sakit Marinir Cilandak guna memastikan keadaan korban tersebut.
Dimana Rumah Sakit Marinir Cilandak menyampaikan korban dinyatakan telah meninggal dunia. Selanjutnya jenazah korban dibawa pulang ke Lampung diantar oleh Faturohman bersama teman kuliah korban yang bernama Muhammad Fuad Hasyim Abrori dan Siti Solehah dan seseorang yang mengaku sebagai oknum TNI juga ikut mengawal.
Bahwa setelah jenazah korban sampai di Lampung pada tanggal 5 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, kliennya secara langsung melihat kondisi korban pada saat itu penuh luka lebam di bagian wajah dan beberapa bagian tubuh korban dipenuhi juga oleh luka lebam.
Kemudian seseorang yang mengaku sebagai oknum TNI yang ikut mengawal jenazah korban dari Jakarta menuju lampung menyampaikan informasi kepada kliennya bahwa korban telah melakukan pencurian sebuah jam tangan dengan memperlihatkan rekaman cctv.
Akan tetapi kliennya merasa ada suatu kejanggalan karena melihat kondisi terakhir jenazah korban yang dipenuhi luka lebam di bagian wajah dan beberapa bagian tubuh lainnya. Kliennya menduga korban telah mengalami kekerasan atau menjadi korban penganiayaan secara bersama- sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak klien kami.
“Untuk itu kami mohon keadilan kepada Bapak Kapolri Cq. Kabareskrim Polri Cq. Bapak Dirtipidum Bareskrim Polri untuk segera dengan tegas menindaklanjuti pengaduan kami. Agar perbuatan orang-orang yang sudah dengan sengaja melakukan kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Wilayah RI,” tegas Gunawan Raka, Senin, 2 November 2026.(rls/red)


















