AMPERANEWS.COM 14 Agustus 2025 – Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank BUMD kepada PT Sritex.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup, pada Rabu malam (13/8) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh tim penyidik, pada hari ini kembali menetapkan satu tersangka dengan identitas IKL mantan Dirut Sritex,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers.
Penetapan tersangka terhadap Iwan Kurniawan Lukminto merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari hasil pemeriksaan terhadap 277 orang saksi dan 4 orang ahli.
Dugaan Penyalahgunaan Kredit
Dalam penyidikan, Iwan Kurniawan Lukminto diduga menandatangani sejumlah dokumen pengajuan kredit atas nama PT Sritex Tbk.
Dokumen yang ditandatangani antara lain, surat permohonan kredit modal kerja dan investasi kepada Bank Jateng dan akta perjanjian kredit dengan Bank BKB pada tahun 2020.
Menurut Nurcahyo, penandatanganan dokumen tersebut dilakukan Iwan meski dirinya mengetahui bahwa peruntukan dana tidak sesuai dengan isi akta perjanjian kredit yang ditandatangani.
Akibatnya, Iwan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas kasus hukum dan kriminal ini.
Iwan Bantah Terlibat Kasus yang Menjeratnya
Berdasarkan pantauan MPN Indonesia di lokasi, ketika hendak dibawa ke mobil tahanan dengan tangan diborgol, Iwan menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam tindak pidana yang dituduhkan.
“Saya tidak terlibat,” katanya saat digiring ke mobil.
Ia mengklaim bahwa tanda tangannya pada dokumen dilakukan atas perintah Presiden Direktur. Namun, ia tidak menyebutkan siapa yang dimaksud dengan Presiden Direktur tersebut.
Dengan penetapan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka, jumlah total tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi fasilitas kredit kepada PT Sritex dari bank BUMD kini mencapai 12 orang.


















