Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

DPR Targetkan Revisi UU P2SK Rampung 2025

20
×

DPR Targetkan Revisi UU P2SK Rampung 2025

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tabanan, Bali – (AmperaNews.com) – Komisi XI DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dapat diselesaikan tahun 2025 ini.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan pembahasan revisi tersebut akan dilanjutkan lagi pada September 2025.

Example 300x600

“Target kami memang harus diselesaikan dalam tahun ini. Karena itu memang amanat keputusan MK, dan itu melibatkan salah satunya adalah kami harus membahas anggarannya LPS,” kata Hekal saat ditemui di Kabupaten Tabanan, Bali, Kamis (21/8).

Sebab, menurut Hekal, aturan soal penganggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) harus sudah diselesaikan sebelum digunakan tahun depan.

Selain itu, pembahasan soal peran Bank Indonesia (BI) juga masuk ke dalam revisi UU P2SK.

Ia menerangkan, meski dalam pembahasan itu juga membuka ruang diskusi penambahan peran BI, namun independensi BI tetap tidak akan diutak-atik.

“Kalau independensi BI-nya itu enggak kami utak-atik,” ujarnya lagi.

Dia mengakui terdapat wacana tambahan penguatan peran BI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

Namun, hal itu masih dalam tahap pembahasan internal dan belum menjadi keputusan final.

“Masih pemikiran, kalau ada (perubahan) kan sudah ketok palu, ini kan belum ketok palu,” katanya pula.

Adapun revisi UU P2SK berawal dari tindak lanjut putusan MK Nomor 85/PUU-XXII/2024 yang mengoreksi pasal terkait LPS.

Dalam aturan saat ini, anggaran LPS ditetapkan oleh menteri keuangan.

Namun, sesuai tafsir MK, LPS sebagai lembaga independen seharusnya memiliki mekanisme penganggaran yang ditetapkan oleh DPR, setara dengan BI dan OJK.

Selain itu, frasa “penyidik tunggal” yang sebelumnya menempatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai satu-satunya penyidik di sektor keuangan, juga akan disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *