Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Istri Bos Pabrik PCC Serang Ajukan Amnesti ke Presiden

61
×

Istri Bos Pabrik PCC Serang Ajukan Amnesti ke Presiden

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Serang – (AmperaNews.com) – Istri pemilik pabrik pembuat pil PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodoldi) Kota Serang, Banten, Reni Maria Anggraeni, mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.

Kuasa hukumnya, Deswandi di Kota Serang, Jumat menilai vonis 17 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun kurungan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang terhadap Reni tidak tepat.

Example 300x600

Menurut Deswandi, tujuh saksi yang merupakan anak buah suaminya, Beny Setiawan, menyatakan bahwa pengendalian dan pengaturan keuangan bisnis ilegal tersebut dilakukan langsung oleh Beny.

“Kalau bicara bendahara itu tujuh terdakwa mengakui duit itu dari Beny. Kalau bendahara pasti Reni Maria Anggraeni dong. Kurang tepat gitu aja sih,” ujarnya.

Ia menegaskan, kliennya memang mengetahui kegiatan bisnis PCC yang dilakukan suaminya, tetapi tidak terlibat aktif. “Posisinya banyak yang tak bisa dibicarakan (kepada umum), tapi banyak yang dipaksakan, dan ini butuh keadilan,” kata Deswandi.

Selain amnesti, pihak Reni juga telah mengajukan banding atas putusan hakim. Proses banding sudah dikirim dan saat ini tinggal menunggu putusan. “Bandingnya sudah dikirim, tinggal menunggu putusan Bu Reni. Sekarang Reni masih menjalani hukuman di Rutan Serang,” ujarnya.

Suaminya, Beny Setiawan, pada sehari sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena dinilai sebagai otak produksi dan peredaran ratusan ribu koli pil PCC. Hukuman mati juga dijatuhkan kepada Faisal, tangan kanan Beny.

Anak Beny, Andrei Fathur Rohman, dan menantunya, Muhamad Lutfi, masing-masing divonis 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar. Dua karyawan lainnya, Jafar sebagai peracik dan Abdul Wahid sebagai manajer logistik, divonis penjara seumur hidup.

Tiga karyawan lain, Hapas, Acu, dan Burhanudin, dijatuhi vonis 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Kasus ini terungkap pada 28 September 2024 setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan pengintaian berbulan-bulan terhadap rumah mewah di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang dijadikan lokasi produksi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *