Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Menkumham: Proses Ekstradisi Eks CEO Investree Akan Tempuh Jalur Seperti Paulus Tannos

100
×

Menkumham: Proses Ekstradisi Eks CEO Investree Akan Tempuh Jalur Seperti Paulus Tannos

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – (AmperaNews.com) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan proses ekstradisi buronan kasus Investree, mantan CEO PT Investree Radika Jaya Adrian Asharyanto Gunadi akan sama dengan ekstradisi buron kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.

Dia menjelaskan proses ekstradisi tidak bisa dilakukan secara sembarangan, sehingga akan memakan waktu yang cukup lama karena akan ada banyak koordinasi antara otoritas pusat Indonesia dengan otoritas pusat Qatar.

Example 300x600

“Belum lagi koordinasi antar aparat penegak hukum (APH) kita dengan mereka dan masih banyak lagi,” kata Supratman kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Namun demikian, dirinya menuturkan ekstradisi Adrian masih baru dan terus berproses hingga saat ini, di mana seluruh dokumen pengajuan ekstradisi sedang disiapkan.

Apabila seluruh dokumen telah siap, kata dia, akan digelar pula sidang terkait permohonan ekstradisi Adrian oleh pengadilan di Qatar, sama sepertu proses ekstradisi Tannos di Singapura.

Adapun Kemenkum, selaku otoritas pusat dalam penanganan ekstradisi, menerima permohonan ekstradisi Adrian yang kabur ke Qatar, dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Markas Besar (Mabes Polri), atas dasar permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Permintaan ekstradisi tersebut bertujuan agar Adrian menjalani proses hukum di Indonesia terkait tindak pidana mengumpulkan dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia dan/atau otoritas sektor keuangan di Tanah Air.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan Adrian Gunadi ditetapkan sebagai tersangka serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” kata Agusman ​​​​​​ di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Ia mengatakan OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Terkait likuidasi, pemegang saham Investree telah menyampaikan usulan nama-nama Tim Likuidasi kepada OJK dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *