Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

RSKJ Soeprapto Bengkulu: Tersangka Pembunuhan Sudah Dirawat Sejak 2023

114
×

RSKJ Soeprapto Bengkulu: Tersangka Pembunuhan Sudah Dirawat Sejak 2023

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kota Bengkulu – (AmperaNews.com) – Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu membenarkan bahwa NR (18) yang merupakan tersangka pembunuhan ibu kandungnya YT (49) saat shalat Dzuhur (2/8/2025) membenarkan telah menjalani pengobatan kejiwaan sejak tahun 2023.

Tersangka juga merupakan penerima program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan gratis, sehingga biaya pengobatan selama di RSKJ Soeprapto ditanggung oleh pemerintah alias gratis dan keluarga tidak dibebankan biaya apapun.

Example 300x600

“Memang benar pasien kita (RSKJ Soeprapto Bengkulu) dan sudah beberapa kali keluar masuk untuk dirawat di rumah sakit ini,” kata Psikiater Nurma Yusma Dewi yang menangani pelaku di RSKJ Soeprapto Bengkulu di Kota Bengkulu, Senin.

Ia menyebut bahwa tersangka NR dipulangkan dari RSKJ Soeprapto pada 29 Juli 2025 dengan catatan kondisi yang bersangkutan dalam kondisi baik, tenang, emosinya stabil dan melakukan aktivitas keseharian secara mandiri.

Saat pulang, pihaknya juga memberikan obat untuk pelaku selama menjalani rawat jalan di rumah selama dua minggu agar kemudian dilakukan kontrol lanjutan.

Sebelumnya, Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu menetapkan NR (18) yang diduga mengalami gangguan kejiwaan usai membunuh ibu kandungnya yaitu YT (49) saat melaksanakan shalat Dzuhur pada Sabtu (2/8/2025) sebagai tersangka.

Meskipun demikian, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan para dokter spesialis kejiwaan di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik, kita sudah kantongi dan menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka. Namun untuk prosesnya kita tetap melakukan koordinasi dan melakukan cek kejiwaannya apalagi yang bersangkutan sudah mengantongi kartu kuning,” terang Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Kompol Sujud Alif Yulam Lam.

Untuk penetapan tersangka terhadap NR dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidik Polresta Bengkulu juga telah memiliki dua alat bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku mendapatkan bisikan untuk membunuh ibunya.

Sementara itu, saat ini tersangka NR menjalani visum atau observasi selama 14 hari ke depan di Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Provinsi Bengkulu guna memastikan kondisi kejiwaannya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *