Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Zarof Ricar Divonis 18 Tahun, Hukuman Eks Pejabat MA Diperberat di Pengadilan

104
×

Zarof Ricar Divonis 18 Tahun, Hukuman Eks Pejabat MA Diperberat di Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – ( AmperaNews.com ) – Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar. Hukuman Zarof diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.

Sidang putusan banding Zarof digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025). Perkara banding Zarof diadili oleh hakim ketua Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto.

Example 300x600

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan banding.

Sebelumnya, Zarof Ricar divonis hukuman penjara. Majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dan menerima gratifikasi,” ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun,” ujar hakim. Hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *