PALEMBANG – ( AmperaNews.com ) – Drama persidangan kasus korupsi mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, mencapai klimaks emosional.
Setelah sebelumnya menyatakan ingin “ditembak saja” saat dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, kini Deliar justru menyatakan pikir-pikir usai divonis lebih rendah, yakni 5 tahun penjara.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu, 16 Juli 2025, majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH menyatakan Deliar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Vonis dijatuhkan berdasarkan dakwaan kedua JPU Kejari Palembang yang dinilai terpenuhi oleh majelis hakim.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Deliar Marzoeki dengan hukuman 5 tahun penjara,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Tak hanya itu, Deliar juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim sepakat dengan tuntutan jaksa untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.
Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman tambahan 3 tahun penjara.
Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan publik terhadap aparatur negara. Oleh karena itu, hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap dilakukan penahanan.
Baik terdakwa melalui penasihat hukumnya, maupun jaksa penuntut umum, sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Deliar diduga menerima uang sebesar Rp1,9 miliar dalam kurun waktu September 2023 hingga Januari 2024 dari berbagai pihak, termasuk dari General Manager PT Atyasa Mulia, Maryam, melalui kuasa hukumnya saat itu
Awalnya, Deliar meminta uang sebesar Rp280 juta untuk mengeluarkan surat layak K3, namun hanya Rp162 juta yang ditransfer.
Uang tersebut diberikan dalam rangka mempercepat penerbitan dokumen, serta menyelesaikan persoalan norma kerja di perusahaan terkait.
Semua aktivitas ini terjadi saat Deliar menjabat sebagai Kadisnakertrans Provinsi Sumsel, dan pemberian uang tersebut dinilai memiliki hubungan langsung dengan jabatan yang ia emban.
Kini, dengan vonis yang telah dijatuhkan, publik menanti apakah Deliar akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Satu hal yang pasti, kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi yang menyeret pejabat tinggi di Sumatera Selatan.


















