AMPERANEWS.COM – PKPU bukan sekadar solusi hukum atas kesulitan keuangan, tetapi juga cermin dari transparansi, itikad baik, dan kolaborasi antara debitur dan kreditor. Di tangan pengurus dan kurator yang profesional, PKPU bisa menjadi jembatan restrukturisasi, bukan jalan menuju pailit.
Prosedur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) semakin menjadi sorotan di tengah gejolak ekonomi global dan domestik yang belum sepenuhnya stabil. Dari perusahaan raksasa hingga UMKM, banyak entitas bisnis di Indonesia kini dihadapkan pada tantangan pelunasan kewajiban yang berujung pada pengajuan PKPU, baik secara sukarela maupun diajukan oleh kreditor. Isu ini menjadi krusial karena menyentuh nadi keberlanjutan bisnis, stabilitas ekonomi, dan iklim investasi di Tanah Air.
Hukumonline berkesempatan untuk berbincang-bincang dengan Gio Louhenapessy, Partner Officium Nobile Indolaw, sebuah firma hukum terkemuka yang banyak menangani perkara PKPU, menyoroti tren peningkatan permohonan PKPU belakangan ini. “Kami melihat peningkatan signifikan dalam jumlah permohonan PKPU yang diajukan ke pengadilan niaga. Hal ini mencerminkan tekanan ekonomi yang dialami banyak pelaku usaha, baik akibat dampak pandemi yang berkepanjangan, volatilitas harga komoditas, maupun kenaikan suku bunga,” jelas Gio. Ia menambahkan bahwa PKPU, meski sering dipersepsikan negatif, sejatinya adalah mekanisme hukum yang mulia untuk memberikan kesempatan kepada debitur agar dapat merestrukturisasi utangnya dan menghindari kebangkrutan.
Namun, di balik tujuan mulianya, praktik PKPU tidak luput dari tantangan. Gio menggarisbawahi kompleksitas proses PKPU. “Proses PKPU adalah sebuah negosiasi yang rumit antara debitur dan para kreditor. Membangun rencana perdamaian yang adil dan dapat diterima semua pihak adalah tantangan terbesar,” ujarnya. Menurutnya, kegagalan mencapai kesepakatan perdamaian dapat berujung pada pailit, yang membawa konsekuensi hukum yang jauh lebih berat bagi debitur.
Salah satu isu aktual yang sering muncul dalam proses PKPU adalah disparitas informasi dan kepentingan antara debitur dan kreditor. Kreditor seringkali merasa tidak mendapatkan informasi yang memadai mengenai kondisi keuangan debitur, yang mempersulit mereka dalam mengambil keputusan strategis. Di sisi lain, debitur kerap merasa tertekan oleh desakan kreditor yang ingin segera mendapatkan pelunasan utang.
Ibrahim Massidenreng, Partner Officium Nobile Indolaw, menambahkan bahwa keberhasilan PKPU sangat bergantung pada transparansi dan itikad baik dari semua pihak. “Kunci keberhasilan PKPU adalah transparansi data keuangan debitur dan itikad baik dari kedua belah pihak untuk mencapai solusi terbaik. Kurator/pengurus memiliki peran vital dalam menjembatani kepentingan ini dan memastikan proses berjalan sesuai koridor hukum,” kata Bram sapaan akrabnya. Ia juga menyoroti pentingnya peran pengadilan niaga dalam memastikan proses PKPU berjalan efisien dan adil, terhindar dari praktik-praktik yang dapat merugikan salah satu pihak.
Isu lain yang tak kalah penting adalah bagaimana PKPU dapat dimanfaatkan oleh debitur “nakal” untuk menghindari kewajiban. Meskipun Undang-Undang Kepailitan dan PKPU telah mengatur mekanisme untuk mencegah penyalahgunaan, namun celah-celah masih bisa ditemukan. Bram mengakui bahwa praktik ini memang ada, namun ia menekankan bahwa pengawasan ketat dari pengadilan dan peran aktif kurator/pengurus sangat penting untuk meminimalisirnya. “Kami seringkali menemukan kasus di mana debitur tidak sepenuhnya jujur mengenai aset atau kewajibannya. Ini adalah tantangan yang harus kami hadapi dan butuh ketelitian serta integritas tinggi dari tim kami dan juga pengawas dari pengadilan,” imbuhnya.
Dari sisi kreditor, tantangan utama adalah bagaimana memastikan hak-hak mereka terlindungi selama proses PKPU. Banyak kreditor, terutama kreditor kecil, yang merasa kesulitan mengikuti perkembangan kasus dan memahami implikasi hukum dari setiap keputusan yang diambil. Anisha Wahyuningtyas, Direktur Utama Officium Nobile Indolaw, menyarankan agar kreditor proaktif dalam PKPU. “Kreditor harus aktif terlibat dalam proses PKPU, mulai dari tahap verifikasi piutang hingga partisipasi dalam rapat kreditor. Jangan ragu untuk meminta penjelasan atau pendampingan hukum jika merasa kurang memahami prosesnya,” saran Icha.
Melihat dinamika ini, pemerintah dan pemangku kepentingan diharapkan terus melakukan evaluasi terhadap regulasi PKPU agar lebih responsif terhadap perubahan kondisi ekonomi. Icha mengusulkan adanya peningkatan kapasitas bagi hakim-hakim niaga dan pengurus/kurator agar lebih mumpuni dalam menangani perkara PKPU yang semakin kompleks. “Pelatihan dan peningkatan kapasitas secara berkala bagi para penegak hukum di pengadilan niaga dan juga profesi kurator/pengurus sangatlah esensial. Mereka adalah garda terdepan dalam menjaga keadilan dalam proses PKPU,” ujar Perempuan berhijab ini .
Pada akhirnya, PKPU adalah pisau bermata dua. Di satu sisi, ia menawarkan jalan keluar bagi perusahaan yang kesulitan keuangan untuk bernapas dan merestrukturisasi utang. Di sisi lain, jika tidak dikelola dengan baik, ia bisa menjadi pintu menuju kebangkrutan dan kerugian bagi banyak pihak. Dengan pemahaman yang lebih baik, transparansi, itikad baik, serta pengawasan yang ketat, diharapkan mekanisme PKPU dapat benar-benar berfungsi sebagai instrumen restrukturisasi yang efektif, mendukung keberlanjutan bisnis, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.


















