AMPERANEWS.COM – Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT. Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Tahun 2018 sampai dengan 2023 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp285 triliun. Di sini, posisi Riza sebagai beneficial ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan Riza mempunyai peran melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka Hanung Budya (HB), Alfian Nasution (AN) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) secara melawan hukum untuk menyepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak.
Hanung Budya adalah Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Tahun 2014, Alfian Nasution adalah Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011 – 2015 / Direktur Utama PT PPN sejak Juni 2021 s/d. Juni 2023. Sementara Gading Ramadhan Joedo merupakan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
“Dengan melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi,” kata Qohar di Kejaksaan Agung, Kamis (10/7) malam.
Dengan begini, Riza menyusul anaknya yaitu M Kerry Andrianto Riza yang telah lebih dulu menjadi tersangka. Mengenai posisi Riza saat ini, Qohar mengatakan yang bersangkutan diketahui berada di Singapura. Kejaksaan Agung sendiri telah berkoordinasi dengan pemerintah Singapura. Penyidik segera bertemu dengannya untuk melakukan upaya hukum lain.
“Jadi langkah-langkah ini kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan bisa mendatangkan yang bersangkutan,” tuturnya.
Selain Riza, Kejaksaan juga menetapkan 8 orang lainnya dalam perkara ini yaitu Aflian Nasution, Hanung Budya, Toto Nugroho selaku SVP Integrated Supply Chain Juni 2017 s.d. November 2018, saat ini menjabat sebagai Direktur Utama aktif PT Industri Baterai Indonesia. Lalu Dwi Sudarsono selaku VP Crude & Product Trading ISC – Kantor Pusat PT Pertamina Persero Sejak 1 Juni 2019 – September 2020.
Kemudian Arif Sukmara selaku Direktur Gas, Petrochemical & New Business, PT. Pertamina International Shipping, Hasto Wibowo selaku Mantan SVP Integrated Supply Chain 2018 s.d. 2020. Lalu Martin Haendra Nata) selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019 s.d. Oktober 2021 dan Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) periode setelah November 2021.
Dan terakhir Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi. Sehingga ada total 9 tersangka baru dalam perkara ini, termasuk Riza Chalid.
Peran Tersangka
Kejaksaan juga merinci peran para tersangka. Alfian Nasution misalnya, ia mempunyai sejumlah peran dalam perkara ini yaitu melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina dan harga yang tinggi dalam kontrak.
Ia juga bersama dengan Hanung Budya melakukan proses penunjukan langsung kerjasama sewa TBBM Merak secara melawan hukum. Selain itu, ia juga melakukan negosiasi harga sewa dengan mengakomodir nilai sewa yang mahal yaitu sebesar USD 6,5 / Kiloliter dengan menghilangkan skema kepemilikan aset (PT OTM) dalam kontrak selama 10 tahun yang diajukan oleh Gading Ramadhan Joedo.
Sementara Hanung Budya bersama dengan Alfian Nasution mengakomodir penawaran dan melakukan proses penunjukan langsung kerjasama sewa TBBM Merak secara melawan hukum yang seharusnya dilakukan dengan cara pelelangan. Ia juga melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina atas objek sewa Terminal BBM Merak dan harga yang tinggi dalam kontrak.
Untuk Toto Nugroho, ia Melakukan dan menyetujui pengadaan impor Minyak Mentah dengan mengundang DMUT/Supplier yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta lelang (dikenakan sanksi karena tidak mengembalikan kelebihan bayar), dan menyetujui DMUT/Supplier tersebut sebagai pemenang meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan yaitu value based yang dicantumkan dalam lelang impor minyak mentah dan perlakuan istimewa kepada supplier tersebut.
Untuk Dwi Sudarsono, ia bersama dengan Sani Dinar Saifuddin dan Yoki Firnandi melakukan ekspor Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara (MMKBN) dan Anak Perusahaan Hulu Pertamina (Minyak Mentah Domestik) Tahun 2021 dengan alasan terjadi excess terhadap MMKBN dan Anak Perusahaan Hulu Pertamina.
Padahal yang seharusnya minyak mentah tersebut masih dapat diserap oleh kilang dan tidak excess yang seharusnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Di waktu yang sama Dwi Sudarsono bersama dengan Sani Dinar Saifuddin dan Yoki Firnandi melakukan impor minyak mentah dengan jenis yang sama dari luar negeri dengan harga yang lebih mahal.
Sementara Arif Sukmara bersama-sama dengan tersangka Sani Dinar Saifuddin dan tersangka Dimas Werhaspati bersepakat menambah dan menaikan nilai sewa kapal 13 persen dari nilai sewa kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia dengan maksud agar harga pengadaan sewa kapal bisa di mark up menjadi AS$5 juta yang seharusnya berdasarkan harga publikasi HPS sebesar UAS$3.765.712.
Arif juga bersama-sama dengan tersangka Dimas Werhaspati dan Agus Purwono diduga mengkondisikan agar kapal Suezmax milik PT. Jenggala Maritim Nusantara dimenangkan dalam proses pengadaan tender time charter di PT Pertamina International Shiping dengan cara mencantumkan syarat yang hanya bisa dipenuhi oleh kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara.
Untuk Hasto Wibowo diduga melakukan kesepakatan dengan Martin Haendra Nata (juga berstatus tersangka) dan Edward Corne untuk melakukan penunjukan langsung kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd sebagai penyedia dalam pengadaan produk gasoline untuk kebutuhan Semester Pertama tahun 2021. Padahal seharusnya pengadaan tersebut dilakukan melalui proses pelelangan khusus (semua mitra atau DMUT diundang untuk mengikuti tender/lelang) dan ternyata Trafigura Asia Trading tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT Pertamina yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan/ lelang.
Untuk tersangka lain yaitu dengan inisial Indra Putra, diduga bersama-sama dengan tersangka Agus Purwono dengan sepengetahuan Arif Sukmara melakukan pengangkutan minyak mentah Escravos secara Coloading (pengangkutan bersama) menggunakan kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia.
Sehingga pengadaan bisa dilakukan secara penunjukan langsung dan juga mengkondisikan harga penawaran agar sesuai dengan mark up harga yang sudah disepakati bersama antara tersangka Arif Sukmara, Sani Dinar Saifuddin dan tersangka Dimas Werhaspati sehingga dari selisih harga tersebut mengakibatkan kemahalan sebesar 15 persen dari nilai publikasi HPS dan tersangka Dimas Werhaspati mendapatkan keuntungan sebesar 3 persen dari nilai selisih tersebut.
Atas perbuatan tersebut, mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari tambahan 9 tersangka di atas, berarti secara keseluruhan ada 18 tersangka dalam kasus korupsi ini. Berikut daftarnya:
1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
5. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
6. Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
8. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
10. Alfian Nasution (AN), VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015.
11. Hanung Budya Yuktyanta (HB), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
12. Toto Nugroho (TN), VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.
14. Arief Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS).
15. Hasto Wibowo (HW), SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020.
17. Indra Putra Harsono (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
18. Mohammad Riza Chalid (MRC), Beneficial Owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.