Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Jakarta Ramai Protes! Pajak 10% di Dunia Olahraga Dinilai Bebani Masyarakat

4
×

Jakarta Ramai Protes! Pajak 10% di Dunia Olahraga Dinilai Bebani Masyarakat

Share this article
Example 468x60

JAKARTA – (AmperaNews.com) — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengenakan pajak hiburan sebesar 10 persen terhadap sejumlah kegiatan olahraga komersial. Namun, kebijakan ini menuai reaksi beragam di tengah masyarakat.

Sebagian warga menilai olahraga merupakan kebutuhan dasar untuk kesehatan, bukan sebagai hiburan yang dibebani pajak. Selain itu, sosialisasi aturan ini dinilai perlu digencarkan agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Example 300x600

Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Andri M Rijal menyatakan, kebijakan itu ditempuh tidak semata-mata karena ada tren olahraga tertentu, tetapi merujuk regulasi yang berlaku. Keputusan ini diambil menyesuaikan dinamika kegiatan hiburan dan olahraga yang terus berkembang.

Pihaknya berharap penerapan pajak ini dapat meningkatkan penerimaan daerah tanpa menghambat geliat olahraga masyarakat. Pengelola pun diimbau mematuhi aturan perpajakan yang berlaku tersebut.

”Pajak dikenakan terhadap penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang bersifat komersial,” ujar Andri di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Penerapan pajak ini diatur dalam skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor jasa kesenian dan hiburan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan tersebut kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang menetapkan sejumlah fasilitas olahraga, termasuk lapangan padel, gym, dan jetski, sebagai obyek pajak daerah.

Jenis fasilitas yang dikenakan pajak meliputi pusat kebugaran, termasuk tempat yoga/pilates/zumba, lapangan futsal/sepak bola/mini soccer, lapangan tenis, kolam renang, lapangan bulu tangkis, lapangan basket, dan lapangan voli.

Selanjutnya, lapangan tenis meja, lapangan skuas, lapangan panahan, lapangan bisbol/sofbol, lapangan tembak, tempat boling, tempat biliar, tempat panjat tebing, dan tempat ice skating. Selain itu, tempat berkuda, tempat sasana tinju/bela diri, tempat atletik/lari, jetski, dan lapangan padel.

Pajak 10 persen ini dikenakan pada berbagai komponen biaya yang dibayarkan konsumen, termasuk sewa lapangan, tiket masuk atau keanggotaan, paket latihan atau coaching, serta jasa pendukung seperti penyewaan perlengkapan olahraga.

Sementara itu, golf tidak dikenai pajak hiburan 10 persen, seperti padel atau futsal, karena statusnya telah berubah ke kategori Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pusat sehingga tidak termasuk dalam obyek PBJT DKI Jakarta.

Tanggapan masyarakat

Keputusan memajaki aktivitas olahraga memicu berbagai reaksi di masyarakat. Dari sejumlah olahraga, kegiatan padel menjadi sorotan. Olahraga yang sedang populer di Jakarta ini juga masuk dalam kategori obyek pajak.

Dalam aturan tersebut, sejumlah lapangan olahraga komersial seperti sepak bola, tenis, renang, serta olahraga yang sedang tren, padel, akan dikenai pajak. Host Komunitas Padelton Jakarta, Kevin Mizan, menjelaskan, olahraga padel di Jakarta tengah digandrungi banyak orang. Sebagai host dalam komunitas, ia menangkap peluang ini dengan membentuk komunitas padel. Komunitas dibentuk melalui aplikasi komunitas olahraga, Reclub.

Komunitasnya kini beranggotakan kurang lebih 1.800 orang. Host bertugas mereservasi lapangan dan jadwal untuk para anggota. Sejak didirikan empat bulan lalu, setiap jadwal selalu penuh. Bahkan, hingga 2-3 bulan ke depan antrean reservasi lapangan padel masih tinggi.

Di Jakarta, harga sewa lapangan padel berkisar Rp 400.000-Rp 550.000 per jam. Setiap hari, setiap komunitas biasa menyewa 3-4 jam per hari. Lapangan padel baru pun mulai tumbuh di Jakarta.

Menurut Kevin, dengan tren itu wajar bila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melirik padel sebagai salah satu obyek pajak. Apalagi, mayoritas pelakunya berasal dari kelas menengah atas.

”Untuk mendapatkan jadwal lapangan padel di Jakarta cukup sulit karena peminatnya makin banyak. Sudah full (penuh) hingga beberapa bulan ke depan, wajar dilihat sebagai salah satu yang potensial. Apalagi, perkiraan saya, lebih dari 90 persen yang mengikuti padel berasal dari kelas menengah ke atas,” ujar Kevin.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *