Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

OJK Sumsel Terima 797 Pengaduan Terkait Jasa Keuangan hingga 25 Juni 2025

11
×

OJK Sumsel Terima 797 Pengaduan Terkait Jasa Keuangan hingga 25 Juni 2025

Share this article
Example 468x60

Palembang – ( AmperaNews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan menerima sebanyak 797 pengaduan dari masyarakat di wilayah itu terkait dengan sektor jasa keuangan hingga 25 Juni 2025.

“Sepanjang Januari hingga 25 Juni 2025, OJK Sumsel telah menerima sebanyak 797 pengaduan, baik dari konsumen maupun masyarakat umum terkait kegiatan sektor jasa keuangan,” kata Kepala OJK Sumsel Arifin Susanto di Palembang, Jumat.

Example 300x600

Ia menjelaskan dari jumlah tersebut, 255 pengaduan terkait sektor perbankan, 541 pengaduan menyangkut Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dan 1 pengaduan berasal dari sektor Pasar Modal.

Berbagai bentuk pengaduan yang disampaikan antara lain mencakup permasalahan kredit, penagihan, pembiayaan kendaraan, hingga permasalahan klaim asuransi.

OJK Sumsel berhasil menyelesaikan pengaduan tersebut dengan tingkat penyelesaian solusi mencapai 75,03 persen yang menunjukkan efektivitas dalam proses fasilitasi penyelesaian sengketa antara Konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Capaian ini mencerminkan sinergi yang baik antara OJK, pelaku industri dan konsumen dalam menciptakan ekosistem jasa keuangan yang sehat, adil dan transparan.

“Kami tidak hanya menindaklanjuti setiap pengaduan, tetapi juga secara proaktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar semakin waspada terhadap proses pencairan keuangan, serta memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen,” jelasnya.

Terkait dengan maraknya penyalahgunaan pinjaman digital, OJK Sumsel mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran produk keuangan berbasis pinjaman daring (pinjol) yang mengatasnamakan OJK.

Dalam hal ini, OJK mengimbau masyarakat memastikan jasa penghutangan itu resmi, terjamin, dan memiliki badan terbayar kepada masyarakat.

“OJK juga mengimbau kepada masyarakat maupun masyarakat diminta untuk segera melaporkannya melalui kanal aduan resmi OJK apabila menemui hal yang mencurigakan,” ujarnya.

OJK Sumsel mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran atau permasalahan sektor jasa keuangan yang dialami masyarakat melalui nomor telepon WhatsApp Konsumen OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan surat elektronik ke konsumen@ojk.go.id.

“Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan yang optimal kepada konsumen, diharapkan terwujud sektor jasa keuangan yang inklusif, adil dan transparan,” kata Arifin.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *