Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Kabar Gembira! Gaji ke-13 ASN dan PPPK Palembang Resmi Cair Mulai Hari Ini

133
×

Kabar Gembira! Gaji ke-13 ASN dan PPPK Palembang Resmi Cair Mulai Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Palembang – (AmperaNews.com) – Kabar Gembira ! Pemerintah Kota PALEMBANG mulai cairkan gaji ke-13 ASN dan PPPK terhitung mulai hari ini.

Example 300x600

Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyampaikan gaji ke-13 akan masuk dan sudah bisa dicek melalui rekening masing-masing PNS.

”Alhamdulillah Pemkot Palembang sudah menyiapkan anggaran cukup besar. Dan sesuai janji saya, ASN dan P3K yang baru dilantik kemarin juga akan mendapatkan gaji ke-13,” kata Ratu Dewa, Selasa 3 Juni 2025.

Gaji ke-13 bagi ribuan ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkungan Kota Palembang menjadi dana segar di tahun 2025 yang sangat dinanti-nantikan.

OPD di Pemkot Palembang, lanjut Ratu Dewa, sudah bisa mengajukan SPM Gaji ke-13 ke BPKAD untuk mengajukan pembayaran gaji ke-13.

Karena pertengahan tahun 2025, Juni, ada 2 momen besar yang dihadapi warga palembang, khususnya ASN dan PPPK di lingkungan Pemkot Palembang.

Ada perayaan hari raya kurban dan jelang tahun ajaran baru 2025/2026.

”Tentu gaji ke-13 akan menjadi dukungan finansial bagi ribuan aparatur sipil negara di Palembang,” kata Ratu Dewa.

”Untuk ASN dan PPPK Kota Palembang yang barusan dilantik 2 Mei lalu, tetap akan dapat Gaji ke-13.”

Hanya saja ketentuan besarannya dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

”Mereka akan mendapatkan seperdua belas dari bulannya.”

Pencairan gaji ke-13 ini langsung ke rekening masing-masing pegawai. Apabila surat perintah membayar (SPM) masuk maka langsung dilakukan pencairan.

Mengenai gaji ke-13 ini adalah pembayaran mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para ASN dan PPPK yang menjadi bukti kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN.

“Gaji ke-13 ASN daerah terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum,” ucapnya.
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *