Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar Lampung

Seorang Pria Melakukan Penganiayaan Terhadap Wanita Yang Berumur 18 Tahun

0
×

Seorang Pria Melakukan Penganiayaan Terhadap Wanita Yang Berumur 18 Tahun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Bandar Lampung,(www.Ampera-News.com)-
Diduga Pelaku Edo.F melakukan Penganiayaan, Dan Dengan Ancaman Percobaan Pembunuhan Terhadap korban Seorang Perempuan yang bernama M.Fika yang berumur 18 tahun, saat itu iya beralamat di jalan Nusantara iyaa tinggal sendiri sedang mencari kerjaan di bandar lampung, iyaa menjalani hari-hari nya di dalam kostan naas bagi M.Fika seorang wanita yang dianiaya mantan pacar pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2026.

Example 300x600

Bermula M.Fika melakukan hal serupa yang dilakukan oleh Pelaku Edo.F menghapus Akun IG, Karena Edo.F tak terima akunya di hapus Edo.F yang tinggal beralamat di kost-an itu juga mendatangi kamar kostan M.Fika dengan maksud dan tujuan ingin menghakimi dengan cara menghabisi korban yang bernama M.Fika dan M.Fika mengalami pukulan bertubi-tubi di bagian kepala hingga bagian muka tepatnya di jidat M.Fika kejadian itu berlangsung pada pukul 18.00 hingga 18.30 pelaku Edo.F pergi dengan membawa handphone korban pergi berkerja.

Pulang Pelaku Edo.F jam 20.30 kembali menghampiri kekamar kostan M.Fika dengan maksud mengancam membelah hp kalo tidak bisa memulihkan akun IG, karna ketidak mampuannya untuk memulihkan akun M.Fika hanya dapat berkata kembalikan hp saya, saya bayar dengan uang namun naasnya terjadi kembali ancaman datang menghampiri yang dilakukan Pelaku Edo.F meminta dengan bayaran Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) karna tidak dapat memulihkan akun IG dengan maksud Pelaku Edo.F menyuruh M.Fika jual diri setelah Pelaku Edo.F mengatakan seperti itu M.Fika hanya dapat mengiyakan dengan airmata kesedihan kemudian Pelaku Edo. F langsung pergi meninggalkan kamar M.Fika.

Kemudian M.Fika berkemas-kemas barang bergegas untuk kabur dari kos. jl Nusantara untuk mencari perlindungan dikarena kan dirinya terancam, iya memesan Maksim membawa barangnya.

Karena ketidak tahannya rasa sakit yang menimpa M.A kemudian dia memberanikan dirinya untuk melaporkan kejadian tersebut di kantor kepolisian terdekat untuk mencari keadilan dan didampingi kawan terdekat yang tak ngin disebut namanya jam 01.30 malam hari hingga visum di RS Bhayangkara jam 04.00 subuh .

Kasus ini telah di laporkan di Polsek Kedaton dengan Nomor : LP / B / 369 / X /2026 / SEKTOR LABUHAN RATU / POLRESTA BANDARLAMPUNG/ POLDA LAMPUNG, tanggal 24 Oktober 2026 tentang perkara dugaan tindak pidana penganiayaan.
Dengan di Dampingi Advokat dari PERADMI Lampung.

Menurut Keterangan dari salah satu kuasa Hukum Yaitu M.Hidayat Tri Ansori., SH., M.H., CLE., CPM. perbuatan penganiayaan terhadap M.Fika sdh di lakukan berulang kali dan di laporkan dengan pasal Penganiayaan yaitu Pasal 466 KUHP baru dan di duga pula ada unsur pengancaman yaitu ingin membunuh M.Fika melalui pesan WA . Hal itu juga di Benarkan Oleh Djoni S. Mega SH.MH , akan kita kawal kasus ini supaya tidak terjadi lagi Perbuatan yang di lakukan oleh Edo.F , dan Berharap Polisi bersikap obyektif serta dapat memproses terkait laporan M.Fika.

Publik meminta APH melayani dengan cepat, tepat, transparan, akuntabilitas guna keadilan untuk masyarakat.

“Tim”

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *