Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung ( AmperaNews ) — Rokok Illegal (Rama) yang sedang diedarkan di salah satu warung di kelurahan Daya Murni yang menurut pengecernya saat dimintai keterangan, Bos besarnya insial (Rd, dan kasus tersebut terancam dilaporkan ke APH Kamis (16/7) 2026.
Diwarung yang sama dikonfirmasi wartawan pengecer yang menyebutkan namanya Budi saat ingin menawarkan rokok Rama jepada salah satu pemilik warung di kelurahan Daya murni kecamatan Tumijajar kabupaten Tulang Bawang Barat. Pengecer menggunakan obrok warna biru serta kendaraan motor roda dua jenis Vario warna putih hitam Rabu (15/7.
“Nama rokoknya Rama, isinya 20 (dua puluh batang) pak, tapi kalau tulisan dipitanya tertera isi dua belas (12) batang, sebenarnya saya sudah arah pulang kerumah bos saya RD dan itu sisa 3 (tiga) dus, ” Ujar Budi.

” Saya biasanya menjual kopi kelangen tapi karena saya diminta bos RD, maka saya iseng jual pak saya ngak tau itu rokok illegal, bentar lagi bos saya RD kesini nemui bapak,”Sambungnya.
Dikonfirmasi wartawan media ini (RD) warga Tiyuh Karta Raya di warung yang sama ia pun membenarkan bahwa Budi pengecer rokok Rama dugaan Illegal tersebut memang orang suruhanya.
Terkait dengan adanya permasalahan tersebut AROZI selaku masyarakat tiyuh Karta kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) kabupaten Tulang Bawang Barat, akan segera membawa permasalahan ini dan dikawal oleh rekan medianya ke ranah hukum, AROZI pun meminta kepada Pihak Terkait BEA CUKAI dan aparat penegak hukum Polres Tulang Bawang Barat, untuk segera turun tangan mengambil sikap tegas melakukan penyelidikan atau olah TKP (tempat kejadian perkara)
AROZI juga berharap, kepada aparat penegak hukum setempat untuk segera menangkap para oknum pelaku yang terlibat mengedarkan, menjual rokok illegal tersebut, beserta barang buktinya baik yang ada dirumah RD maupun barang bukti (BB) di cuplikan vidio berupa dokumentasi akurat dan poto sesuai temuan tim wartawan di lapangan terkait dugaan rokok ilegal tersebut. Karena oknum diduga telah merugikan negara dan tidak membayar pajak serta diduga merugikan kesehatan masyarakat luas selaku pengisap rokok tersebut.
(Elwan……)

















