Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar Lampung

Panglima GRIB DPC Pringsewu Akan Lanjutkan Laporan ke Tipikor Polres Pringsewu, Hak Jawab Ketua Yayasan Dapur MBG Masih Banyak Klaim Tanpa Bukti

0
×

Panglima GRIB DPC Pringsewu Akan Lanjutkan Laporan ke Tipikor Polres Pringsewu, Hak Jawab Ketua Yayasan Dapur MBG Masih Banyak Klaim Tanpa Bukti

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PRINGSEWU,(www.Ampera-News.com)-Panglima Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) DPC Pringsewu, Eddi Rembo, menyatakan akan melanjutkan pelaporan ke Tim Pemeriksaan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pringsewu terkait dugaan tumpang tindih pengelolaan pada Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Pasir Ukir yang dikelola Yayasan Insan Sehat Mandiri di bawah pimpinan Rini Anggraini.

Langkah ini diambil setelah mempelajari secara mendalam isi hak jawab yang disampaikan pihak yayasan terkait pemberitaan sebelumnya. Meskipun sesuai Undang-Undang Pers hak jawab tersebut wajib dimuat sebagai ruang tanggapan bagi pihak yang diberitakan, dari sisi verifikasi jurnalistik sejumlah pernyataan yang disampaikan masih didominasi klaim yang belum disertai bukti pendukung yang memadai.

Example 300x600

Berikut adalah sejumlah poin penting yang masih memerlukan penelusuran lebih lanjut:

Pertama, soal dugaan keterlibatan anggota DPRD aktif. Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan pemilik dapur tersebut adalah anggota dewan, namun dalam hak jawab pihak PIC hanya menyatakan “tidak terdapat ketentuan yang melarang anggota DPRD menjadi mitra Program MBG”. Pernyataan ini tidak secara tegas membantah apakah anggota DPRD tersebut berkedudukan sebagai pemilik, pengurus, pembina, penanggung jawab, atau sekadar mitra kerja, sehingga posisi sebenarnya masih belum jelas.

Kedua, tidak menyertakan dasar hukum yang kuat. Klaim bahwa tidak ada larangan bagi anggota DPRD menjadi mitra program MBG belum dilengkapi dengan aturan resmi, surat edaran, atau ketentuan dari Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga pembina. Hal ini menjadikan pernyataan tersebut masih bersifat sepihak dan butuh konfirmasi resmi.

Ketiga, penjelasan mengenai pemisahan fungsi yayasan dan Penanggung Jawab Lapangan (PIC) juga belum disertai dokumen pendukung. Pihaknya hanya menjelaskan perbedaan peran, namun tidak melampirkan akta pendirian yayasan, struktur organisasi, surat keputusan penunjukan PIC, maupun salinan perjanjian kerja sama. Dengan demikian, dugaan adanya pihak yang mengendalikan kedua unsur tersebut belum terjawab secara meyakinkan.

Keempat, terkait proses pengadaan bahan makanan. Disebutkan bahwa pengadaan dilakukan melalui sedikitnya 15 pemasok, namun tidak ada daftar nama pemasok maupun bukti transaksi yang ditampilkan. Hal ini belum menjawab dugaan sebelumnya yang menyebutkan adanya indikasi pemasok berasal dari lingkaran pihak yang sama.

Kelima, soal transparansi keuangan dan pengawasan. Pihak yayasan hanya menyatakan bahwa semua pembelian memiliki nota dan berjalan sesuai ketentuan, namun tidak menjawab secara rinci soal keterbukaan laporan keuangan serta potensi terjadinya konflik kepentingan. Hampir seluruh pernyataan menggunakan kalimat normatif seperti “sesuai SOP”, “diawasi”, dan “akuntabel” tanpa bukti nyata.

Selain itu, pernyataan bahwa dapur telah diperiksa oleh Wakil Bupati dan Kejaksaan juga belum dilengkapi keterangan kapan pemeriksaan dilakukan, dalam rangka apa, apa hasilnya, serta apakah ada berita acara resmi yang dibuat. Demikian pula dengan klaim bahwa dapur telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang perlu dikonfirmasi langsung kepada lembaga terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Secara substansi, hak jawab tersebut juga belum menjawab pokok persoalan utama, yaitu dugaan adanya tumpang tindih pengelolaan. Pihaknya hanya menjelaskan mekanisme ideal pengelolaan menurut aturan umum, bukan menjelaskan apakah kondisi tersebut benar-benar diterapkan atau justru terjadi tumpang tindih di lapangan. Tanggapan juga tidak menyertakan kesiapan untuk membuka dokumen dan mendukung pemeriksaan yang selama ini didesak oleh Masyarakat.

Eddi Rembo menegaskan bahwa langkah melanjutkan laporan ke kepolisian adalah bentuk pengawasan Masyarakat agar program strategis pemerintah ini berjalan bersih dan transparan. “Kami menghargai hak jawab yang disampaikan, namun hak jawab tidak otomatis menghapus dugaan yang ada. Justru banyak poinnya yang mengundang pertanyaan baru. Oleh karena itu, kami akan terus mendorong proses hukum dan pengawasan agar semuanya terbukti jelas,” ujarnya.

Redaksi juga menyatakan akan melakukan verifikasi jurnalistik lebih lanjut dengan meminta keterangan resmi kepada BGN, BPK, serta Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Selain itu, akan diminta pula dokumen-dokumen pendukung untuk menguji kebenaran setiap pernyataan yang disampaikan, sehingga Masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat.

“Tim’”

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *