Heboh! Dugaan Video Asusila Seret Nama Dosen
Bandar Lampung,(www.Ampera-News.com)-
Dugaan kasus asusila yang menyeret nama seorang dosen di salah satu perguruan tinggi swasta Malahayati. di Lampung menjadi sorotan publik setelah seorang pria berinisial ALDO melaporkan persoalan tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda) GRIB Jaya, Herman.
Menurut keterangan yang diperoleh, ALDO yang mengaku sebagai suami dari Erlina menyampaikan dugaan perbuatan asusila yang diduga melibatkan istrinya dengan seorang dosen yang disebut bernama Muhamad Aripki Zainarup (Dosen Malahayati) Menindaklanjuti laporan tersebut, Herman bersama tokoh masyarakat Yansori dan juga selalu Pimred Media Paspampres, mendatangi kampus Malahayati pada Tanggal 11/6/2026.yang tujuan kami bersangkutan untuk meminta klarifikasi secara langsung.
Dalam pertemuan tersebut, Herman mengaku dihadapkan dengan seorang pria bernama Zam-zami yang mengaku sebagai kuasa keluarga, adik dari pihak terkait, sekaligus disebut berprofesi sebagai hakim di Kabupaten Pesawaran. Selain itu, hadir pula seorang oknum yang disebut berasal dari Kabupaten Tanggamus dan mengaku sebagai Babinsa di wilayah Kedondong.
Pertemuan yang berlangsung secara kekeluargaan itu di warnai berbagai klarifikasi dari kedua belah pihak. Zam-zami yang mewakili keluarga terduga menyampaikan bahwa pihaknya meyakini anggota keluarganya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
“Kami meyakini kakak kami tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan,” demikian disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Herman menyampaikan di depan hakim. Dari hasil konfirmasi ini tentunya kawan-kawan yang dari media agar. Enakkan pemberitaa tentang Istri Aldo.
Tidak hanya membantah tuduhan, pihak keluarga juga menyebut ALDO diduga telah melakukan serangkaian ancaman terhadap dosen yang bersangkutan dan mengklaim bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Polresta Bandar Lampung.
Mendengar hal itu, Herman mempertanyakan kebenaran informasi tersebut, termasuk terkait klaim adanya dua kali panggilan dari kepolisian terhadap ALDO.
“Jika benar telah ada laporan dan dua kali panggilan, mana bukti administrasi atau surat panggilannya?” ujar Herman saat meminta penjelasan lebih lanjut.
Selain itu, Herman juga mempertanyakan dasar keyakinan ALDO yang menuding istrinya terlibat dalam video yang diduga bermuatan pornografi.
“Bagaimana saudara bisa meyakini bahwa perempuan dalam video tersebut adalah istri saudara dan melakukan perbuatan asusila dengan dosen yang dimaksud?” tanya Herman.
Namun, saat ditemui kembali setelah pertemuan tersebut, ALDO membantah telah melakukan ancaman sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak keluarga terduga.
Di sisi lain, muncul pula kejanggalan dalam keterangan yang disampaikan. Menurut informasi yang dihimpun, dosen yang disebut dalam persoalan itu sebelumnya mengaku tidak mengenal ALDO. Akan tetapi, ketika tim mendatangi ALDO, ia menunjukkan sejumlah tangkapan layar percakapan yang diklaim berasal dari akun terkait dan berisi kalimat-kalimat bernada penghinaan.
Hal itu menimbulkan pertanyaan baru mengenai hubungan antara kedua pihak dan alasan adanya perbedaan keterangan yang disampaikan.
“Bila memang tidak saling mengenal, lalu bagaimana bisa terdapat komunikasi yang diduga terjadi sebelumnya?” ujar salah satu pihak yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Dalam pertemuan itu, Herman juga mengaku mendapat saran agar persoalan tersebut dilaporkan langsung kepada Polda Lampung maupun aparat penegak hukum (APH) jika memang terdapat bukti-bukti yang kuat.dark Kadapi percakapan dan konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak dosen yang disebut dalam laporan maupun dari institusi terkait mengenai tuduhan yang beredar. Demikian pula dengan pihak kepolisian, belum memberikan pernyataan resmi terkait klaim laporan dan dugaan adanya pemanggilan terhadap ALDO.
Harapan kedepanya. dari yansori. Karna kasus ini sudah secara brtemu
Kasus ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang. Semua pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Tim”


















