JAKARTA,(www.Ampera-News.com)-
Divisi Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) melontarkan kritik tajam kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, terkait keterlibatannya dalam polemik aset yang diklaim milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam pernyataan resminya, anggota Divisi Hukum dan Advokasi GRIB Jaya yang selama ini mendampingi ahli waris, meminta Maruarar Sirait yang akrab disapa Ara Sirait tersebut untuk berhenti mengeluarkan pernyataan yang memicu kegaduhan.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP GRIB JAYA, Wilson Colling menilai tindakan Menteri Ara yang terus muncul di media membela posisi PT KAI sudah melampaui wewenangnya sebagai pejabat negara.
“Menteri Ara saat ini seolah-olah bertindak sebagai pengacara Kereta Api. Gaya komunikasinya seperti pengacara, dia show ke mana-mana, tampil di media seolah-olah dia pengacaranya PT KAI,” ujar Wilson dalam video yang diunggah di kanal GRIB TV.
Wilson mengungkapkan adanya keganjilan dalam bukti kepemilikan yang diajukan oleh PT KAI. Ia menunjuk pada papan bicara (plang) yang baru-baru ini dipasang di lokasi, di mana nomor Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sering berubah-ubah.
“Ada HPL Nomor 5 dan 6, lalu muncul lagi HPL Nomor 17 dan 19. Lokasinya disebutkan di Jakarta Pusat secara umum, sementara sebelumnya spesifik di Kebon Melati dan Kebon Kacang. Ini menjadi pertanyaan besar, ada apa dengan data-data ini?” ungkapnya.
Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya juga mendesak Satgas Mafia Tanah dan Kementerian ATR/BPN untuk mengusut asal-usul sertifikat tersebut. Wilson menduga ada kejanggalan dalam proses penerbitan Hak Pakai nomor 108 tahun 1988 yang menjadi cikal bakal klaim PT KAI, karena menurut mereka lokasi tanah tersebut berbeda dengan fakta historis yang ada.
Saat ini, sengketa lahan tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2016/PN Jkt.Pst. Wilson menegaskan bahwa selama proses gugatan perdata berlangsung, tidak boleh ada tindakan sepihak di lapangan, baik pemasangan plang maupun aktivitas pembangunan.
“Kita ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Karena status kepemilikan masih diuji di pengadilan, semestinya langkah-langkah di luar hukum dihentikan sementara,” tegas dia.
GRIB Jaya juga mengklarifikasi keterlibatan Ketua Umum mereka, Hercules Rosario Marshal, dalam kasus ini. Ditegaskan bahwa Hercules bergerak berdasarkan surat kuasa resmi dari ahli waris, Sulaiman Effendi, untuk membantu masyarakat lemah yang merasa haknya dirampas.
“Masyarakat meminta Pak Hercules untuk membantu karena mereka sudah tidak mendapat keadilan sesungguhnya. Jangan karena kepentingan pemerintah untuk membangun rumah subsidi, narasi yang dibangun seolah-olah ahli waris atau yang menjaga lahan dianggap preman,” tegas Wilson.
Lebih lanjut, Wilson membantah narasi “premanisme” yang sering dikaitkan dengan pihak yang menjaga lahan tersebut. Sebaliknya, ia menuding pihak-pihak tertentu sengaja membangun narasi tersebut untuk mengaburkan fakta bahwa proses perolehan hak oleh PT KAI masih bermasalah secara administratif.
“Kenapa ahli waris dianggap preman atau menguasai lahan secara ilegal? Padahal proses perolehan HPL itu sendiri masih ada tanda tanya besar. Kami meminta Menteri ATR dan Satgas Mafia Tanah mendalami siapa yang membentuk surat ukur tanpa melibatkan warga yang sudah ada di situ sejak lama,” pungkasnya.
“Red”


















