Bandar Lampung,(www.Ampera-News.com)-
Pemerintah Kota Bandar Lampung dibawah pimpinan Walikota Eva Dwiyana diduga melakukan pungutan liar (pungli) telah terungkap di lingkungan Kantor Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD) Kota Bandar Lampung,
Dimana yang seharusnya dilakukan secara transparan dan adil ternyata dijadikan ajang untuk memperoleh keuntungan pribadi oleh oknum dinas kepegawaian pemerintah kota bandar lampung, Kasus ini terungkap setelah beberapa tenaga honorer yang merasa dirugikan memberi keterangan kepada awak media pada hari rabu, 11 februari 2026
Menurut keterangan (D) yang diterima oleh pihak media, praktik pungli tersebut telah berlangsung selama beberapa periode perekrutan, dengan beberapa petugas yang bertugas di bagian perekrutan memberikan sinyal bahwa calon peserta harus menyetor sejumlah uang tertentu agar dapat lolos seleksi dan diterima sebagai tenaga honorer pada tahun 2024 ,Besaran pungutan yang diminta bervariasi tergantung pada jenis posisi yang dilamar, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah,yang sudah jelas salah satunya terungkap memberikan uang 50 juta untuk menerima SK dari Walikota Bandar Lampung. “ungkap D
Dengan ada pengaduan dari salah satu orang tua korban (D) kepada ormas grib jaya dan lembaga media pwdpi .pengaduan langsung ditanggapi dan membawa orang tua korban ke Pemkot Bandar lampung.untuk menemui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Rabu 11,februari 2026 telah mendatangi kantor BKD tetapi Kepala BKD Zulkifli tidak ada di tempat, keterangan dari staf nya beliau sakit, kami meminta bertemu juga dengan Sekretarisnya tetapi tidak ada juga di tempat.
Setelah dua jam menunggu di ruang tamu wakil walikota bandar lampung keluar dari ruangannya mau pulang.berhenti di tempat kami duduk menunggu dan menyapa kami, saya selalu Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung langsung menemui wakil walikota ingin menjelaskan mksud dan tujuan kami untuk menghadap, saya bru memperkenalkan diri kami dari Ormas grib Jaya.belum sempat menyampaikan maksud kami, “wakil walikota,Deddy amarullah langsung memberikan jawaban ” Saya tidak bisa memberikan jawaban terkait yang kalian maksud,kecuali saya sudah ada perintah dari walikota, langsung saja temuin walikota nya atau ke Insfrktorat” Ujar deddy wakil walikota.
Dari arahan walikota Deddy untuk menemui walikota.kami menuju ruangan kantor walikota tetapi beliau sedang di luarkota.ungkap stafnya.
Diduga maksud dan tujuan ormas dan media sudah dibocorkan oleh oknum staf BKD.
Herman sekda dpd grib jaya provinsi lampung menyampaiakan kepada staf walikota bandar lampung untuk disampaikan secepatnya agar kami bisa bertemu kepada Eva dwiyana Walikota bandar lampung dan Kepala BKD Bandar lampung, saya jelaskan sedikit terkait permasalahan yang ingin kami pertanyakan terkait Penerimaan Honor di tahun 2024 apa masih ada, dan apa untuk mendapatkan SK dari walikota bandar Lampung di minta uang sebesar 50juta ,”ungkap Herman dengan tegas.
Ini yang kami terima baru satu laporan dari korban, diduga bisa jadi yang berbarengan mendapat SK dari walikota Bandar Lampung tahun 2024 itu mengunakan uang sebesar Rp 50.000.000 ataupun berfariasi.kita perkirakan yang masuk honor dari kecamatan di bandar lampung 20 kecamatan.dan 126 kelurahan.
Itu sudah jelas terlihat berapa jumlah honor yang masuk di pemkot.dan itu semua mengharapkan untuk mendapatkan SK lagi perpanjangan dari walikota bandar lampung tetapi ini justru ada pengalihan tenaga honorer atau non-ASN menjadi tenaga Outsourcing.
Dalam hal ini Pemkot Bandar Lampung diduga kangkangi Undang-undang.
UU Nomor. 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU ini menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel.
UU Nomor. 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan (UUAP)
Pasal 17: Melarang Badan/Pejabat Pemerintahan menyalahgunakan wewenang, meliputi larangan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Larangan Pengangkatan Pegawai Non ASN. Pasal 65 – Larangan Mengangkat Non-ASN ke Jabatan ASN. Inti pasal: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-ASN (honorer, tenaga kontrak, sebutan lain) untuk mengisi jabatan ASN.
Hingga berita ini diturunkan.ada pihak dari Kominfo kota bandar Lampung untuk bisa bertemu besok Kamis 12 Februari 2026 di Kantor BKD kota bandar lampung.untuk bertemu dengan kepala BKD Zulkifli.
Saya berharap untuk permasalahan ini dapat di tindak sesuai aturan yang berlaku,mendapatkan sanksi,ini masuk sanksi Pidana Korupsi/Pungli.mengkordinir uang untuk bekerja honorer dan di janjikan mendapat SK walikota ini dapat di jerat pelakunya kalau PNS tersebut dapat di ancam penjara serta berkewajiban mengembalikan uang yang di pungut dan denda pidana.jika terbukti di pengadilan PNS tersebut di pecat.ujar Herman Sekda DPRD Grib Jaya Provinsi Lampung.
“Tim”


















