Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar Lampung

Sorotan Tajam  dari Publik  Terkait Dugaan Pencurian dan Pengelapan Belum Di Tahan

8
×

Sorotan Tajam  dari Publik  Terkait Dugaan Pencurian dan Pengelapan Belum Di Tahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandar Lampung, (www.Ampera-News.com)-

Penanganan kasus pidana oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandar Lampung mendapat sorotan tajam dari publik. Pasalnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Januari 2025 berdasarkan Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: S Tap/17/I/2025/Reskrim, pelaku dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan atas nama NA hingga kini belum dilakukan penahanan. Kondisi ini memicu kekhawatiran publik atas lambannya proses penegakan hukum.

Example 300x600

Menurut keterangan korban Elpa Atikah Sari, hampir dua tahun sejak laporan dilayangkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/1844/XII/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tanggal 14 Desember 2023, belum juga ada tindakan tegas dari penyidik terhadap tersangka.

“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti yang cukup, tapi prosesnya terkesan berlarut-larut. Tersangka masih bebas berkeliaran, sementara kami menunggu kejelasan hukum,” ungkap Elpa Atikah Sari saat berkunjung ke Sekretariat LSM FOKAL Provinsi Lampung di Rajabasa, Senin (3/11/2025).

Menanggapi hal itu, Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) menilai penahanan terhadap tersangka seharusnya segera dilakukan apabila terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Jika unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka penahanan menjadi langkah penting untuk menjamin kelancaran proses hukum,” tegas Ketua LSM FOKAL, Abzari Zahroni.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 21 Ayat (4) KUHAP, yang menyatakan bahwa tersangka dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih wajib dilakukan penahanan.

Publik pun berharap agar Polresta Bandar Lampung bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani perkara ini. Sikap lamban, menurut banyak pihak, dapat mencoreng marwah dan kredibilitas kepolisian, khususnya di mata masyarakat yang menaruh kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.

“Kita khawatir jika persoalan ini terus berlarut tanpa proses lanjutan, akan berdampak buruk terhadap nama baik kepolisian, terutama Polresta Bandar Lampung. Karena itu, kami berharap penyidik dapat segera menindaklanjuti perkara ini, termasuk melakukan penahanan terhadap tersangka, agar kasus segera dilimpahkan ke penuntut umum,” pungkas Abzari Zahroni.

Sementara itu, saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp ke nomor 0811-72xxxxx milik salah satu pejabat Polresta Bandar Lampung, hingga berita ini diterbitkan pihak kepolisian belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Masyarakat kini menantikan langkah nyata dari Polresta Bandar Lampung dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum secara cepat, profesional, dan berintegritas, demi menjaga wibawa institusi kepolisian serta kepercayaan publik.

“Tim’”

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *