Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

KPK Ungkap Alasan Pemanggilan Bupati OKU dalam Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPR

46
×

KPK Ungkap Alasan Pemanggilan Bupati OKU dalam Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPR

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – (AmperaNews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan pemanggilan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Teddy Meilwansyah (TM), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU tahun anggaran 2024-2025.

“Tentu ini juga perlu didalami karena pokir (pokok-pokok pikiran) ini kan pengajuan dari DPRD kepada eksekutif, yang kemudian pokir ini diturunkan di Dinas PUPR. Dinas PUPR ini kemudian menurunkan ke proyek-proyek di beberapa lokasi, yang kemudian dari proyek-proyek itulah mengalir sejumlah uang kepada pihak DPRD,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/10).

Example 300x600

Oleh sebab itu, Budi menjelaskan KPK perlu memanggil dan memeriksa Bupati OKU terkait siklus anggaran dalam kasus tersebut.

“Proses pengajuannya, persetujuannya, pelaksanaan proyeknya, termasuk juga tadi aliran uangnya, nah ini kan suatu siklus anggaran yang kami akan dalami. Dari siklus itu kan kami kemudian jadi melihat potensi-potensi risiko terjadinya korupsi ternyata ada di setiap siklus anggaran,” katanya.

Sebelumnya, pada 29 Oktober 2025, Bupati OKU Teddy Meilwansyah dipanggil KPK sebagai saksi kasus Dinas PUPR OKU.

Sementara dalam kasus itu, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 15 Maret 2025.

Identitas enam tersangka tersebut pada saat ditangkap adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta M. Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta.

Pada 28 Oktober 2025, KPK menetapkan empat tersangka baru kasus tersebut. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta dua orang pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *