Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaUncategorized

Kasus di Lubuklinggau, Dua Mantan Pejabat dan Anggota Dewan Diperiksa Polisi

9
×

Kasus di Lubuklinggau, Dua Mantan Pejabat dan Anggota Dewan Diperiksa Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Kota Lubuk Linggau – ( AmperaNews.com ) – BR,.S.H,.M.H. Advokat, menghadiri pemeriksaan terkait dugaan bisnis investasi Perumahan dengan menawarkan tanah, klien kami memberikan 1 unit mobil Toyota Innova dan uang. Akibatnya klien kami mengalami kerugian atas penipuan dan pengalaman yang berkedok inves, tegas Bintang ke AmperaNews.com, tertanggal 25 Oktober 2025.
Atas laporan yang telah disampaikan ke Polres Lubuk Linggau, pada hari Selasa, 21 Oktober 2025. Akhirnya pada hari ini Sabtu, 25 Oktober 2025 sekira pukul abis magrib Mantan Kepala BPS Kabupaten Musi Rawas dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau, atas nama H. AM dan H.SH, menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Lubuklinggau .
” Hasil pemeriksaan sementara dari kedua terlapor yang diperiksa hari ini, dalam keterangannya inisial S.H, mengakui bahwa tulisan tersebut benar telah menerima uang sebesar Rp.100 juta dari klien kami bapak Rsm “.
Lanjut Bintang, menyampaikan hasil pemeriksaan hari ini bahwa sdr. Sfi mengakui bukti tanda tangan uang tersebut benar dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu 2 bulan setelah menerima uang dari klien kami.
Sedangkan hasil pemeriksaan sementara H. AM menerangkan bahwa H.SHR dan AN, yang menjadi saksi dalam bunyi surat pernyataan tersebut. Telah memutuskan hubungan kerja dengan klien kami, tegasnya.
Atas tindakan dari ketiga orang pelaporan klien kami mengalami kerugian operasional senilai Rp. 50 juta,  yang mana uang Pinjaman klien kami dengan sdri. I.H. Dan juga satu unit mobil Toyota Innova yang berada ditangan sdr. Arl, yang rencananya akan dilakukan pemeriksaan pada hari Senin, 27 Oktober 2025 oleh Penyidik Polres Lubuk Linggau.
Dengan tegas, Advokat BR,.S.H,.M.H, berharap kepada Polres Lubuk Linggau, untuk ketiga orang terlapor sdr. Adn, Sfi dan Arl dapat menyelesaikan semua kerugian klien kami baik secara materil dan moral atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
” Besar harapan kami sebagai Advokat dari klien kami bernama Rsm, menaruh harapan kepercayaan hukum yang adil kepada tim penyidik dari Polres Lubuk Linggau untuk klien kami. Dan jika sampai naik ke sidik, belum juga ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian dari klien kami dari ketiga terlapor, segera permasalahan ini naik ke sidik “, ucapnya.
Dan jika diakhir pemeriksaan nanti di temukan siapa dalang utama dari kasus  permasalahan ini, yang telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan. Maka bagi ke tiga orang tersebut dapat menjalani hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia yang seadil-adilnya, tutup Bintang.
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *