Jakarta – (AmperaNews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas saat memeriksa mantan Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT Pertamina (Persero) Tajudin Noor (TN) sebagai saksi dalam kasus pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011-2021, yakni pada Kamis (16/10).
“Saksi didalami terkait dengan proses-proses pengadaan dari LNG tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut Budi mengatakan pendalaman materi yang sama dilakukan KPK saat memeriksa seorang saksi lainnya, yakni TAH selaku Business Development Manager PT Bayu Buana Gemilang.
Sebelumnya, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus dugaan suap pengadaan gas alam cair tersebut pada 6 Juni 2022.
Pada 19 September 2023, KPK menetapkan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.
Karen kemudian divonis selama sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 24 Juni 2024.
Mahkamah Agung pada tanggal 28 Februari 2025 lantas memperberat vonis Karen menjadi 13 tahun penjara.
Sementara pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru untuk kasus tersebut, yakni mantan Pelaksana Tugas Dirut Pertamina Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto.
KPK pada 31 Juli 2025, menahan Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto.


















