Jakarta – (AmperaNews.com) – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) siap mempercepat penyaluran kredit perumahan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, BTN menyambut baik kebijakan tersebut karena memberikan insentif yang signifikan bagi perbankan, khususnya BTN. Selain itu kebijakan tersebut juga menjadi peluang bagi BTN untuk memperkuat penetrasi di perumahan subsidi.
“Subsidi bunga yang diatur dalam PMK 65/2025 memberi momentum bagi perbankan untuk lebih agresif dalam menyalurkan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Subsidi. BTN siap bekerja sama dengan pemerintah agar manfaat program ini cepat dirasakan masyarakat,” kata Nixon dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Nixon menjelaskan bahwa Kredit Program Perumahan (KPP) dapat membantu bertambahnya suplai atau pasokan perumahan.
Menurut dia, para wirausahawan skala mikro, kecil, dan menengah yang bergerak di bisnis developer, kontraktor perumahan, dan toko bangunan bisa mendapatkan kredit modal kerja maupun investasi dengan biaya yang lebih murah karena bank penyalur mendapatkan subsidi bunga di level 5 persen per tahun.
Dengan kebijakan ini, lanjutnya, ketersediaan rumah untuk dapat dibiayai oleh BTN menjadi lebih terjamin sekaligus dapat menciptakan multiplier effect bagi perekonomian.
Ia mengatakan, aktivitas bisnis para developer dapat menggerakkan berbagai subsektor di sekitar sektor perumahan dan menciptakan lapangan kerja, mulai dari supplier bahan bangunan, furnitur, hingga jasa konstruksi, transportasi, dan makanan.
“Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para developer, terutama di segmen UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) untuk dapat mempercepat pembangunan proyek perumahan secara bertahap dengan biaya lebih murah. Menurut kami, langkah ini salah satu solusi yang baik untuk mengurangi backlog perumahan sekaligus menggerakkan perekonomian,” ujar Nixon.
Nixon menambahkan, adanya dukungan pemerintah melalui kebijakan ini dapat memperkuat kepercayaan investor dan pemangku kepentingan terhadap BTN, karena perseroan memperoleh kepastian regulasi dalam mendukung ekspansi bisnisnya.
Selain itu, kebijakan subsidi bunga memberikan ruang bagi BTN untuk memperkuat kesehatan keuangannya dalam rangka memastikan pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.
Potensi ekosistem perumahan yang dapat digarap BTN melalui penyaluran Kredit Program Perumahan adalah para wirausahawan skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sebelumnya telah menjadi debitur BTN, baik melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) maupun kredit lainnya seperti kredit konstruksi untuk developer UMKM.
Umumnya, jelas Nixon, wiraswasta atau pengusaha UMKM di Indonesia menjalankan bisnisnya dari rumah milik sendiri, sehingga para debitur dan mantan debitur BTN menjadi potensi yang cukup baik untuk penawaran KPP dalam rangka mengembangkan usaha mereka.
“Dengan menggunakan perhitungan base customer BTN, sekitar 10 persen dari total penerima KPR sebanyak 5 juta di BTN adalah wirausahawan. Dengan estimasi 10 persen itu sudah sekitar 500.000 orang. Tapi jika kami dapat menjangkau sekitar 50.000 hingga 100.000 saja sebetulnya sudah bagus. Kami akan menghitung terus potensinya,” jelas Nixon.
Dalam Kredit Program Perumahan (KPP), pemerintah menanggung subsidi bunga yang dibayarkan kepada penyalur KPP, dalam hal ini BTN sebagai salah satu bank pelaksana.
Adapun skema bunga subsidi diberikan kepada dua jenis penerima KPP, yakni sisi penyediaan rumah (supply) dan sisi permintaan rumah (demand).
Di sisi penyediaan rumah, pemerintah menanggung bunga sebesar 5 persen efektif per tahun. Jangka waktu pemberian subsidi paling lama 4 tahun untuk kredit modal kerja dan 5 tahun untuk kredit investasi.
Sedangkan di sisi permintaan rumah, pemerintah memberikan subsidi bunga 10 persen untuk debitur dengan plafon kredit Rp10 juta hingga Rp100 juta. Sementara debitur dengan plafon kredit Rp100 juta hingga Rp500 juta memperoleh subsidi bunga sebesar 5,5 persen. Keduanya berlaku selama jangka waktu 5 tahun.