Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Warga Riau Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM di Taman Nasional Tesso Nilo

37
×

Warga Riau Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM di Taman Nasional Tesso Nilo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – (AmperaNews.com) – Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum dengan forum masyarakat, mahasiswa, dan perwakilan desa dari Riau yang mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam penataan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan.

Juru bicara Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan-Pertanahan di Riau Abdul Azis di Jakarta, Senin, mengatakan akar masalah bermula dari SK 173/1986 tentang penunjukan kawasan hutan di Riau.

Example 300x600

Ia menuturkan terdapat oknum pemerintah yang lalai melaksanakan penataan batas sehingga ribuan desa diklaim masuk kawasan hutan tanpa kepastian hukum.

“Sejak 1986 hingga kini kawasan hutan hanya ditunjuk tetapi tidak pernah dikukuhkan sesuai Pasal 14 Undang-Undang Kehutanan. Akibatnya masyarakat dituding sebagai perambah atau penduduk ilegal di tanah yang sudah dihuni jauh sebelum TNTN ditetapkan,” ujar Abdul Azis dalam rapat dengan Komisi XIII DPR di Jakarta.

Ia menambahkan penunjukan kawasan hutan TNTN pada tahun 2004 dan 2009 seluas lebih dari 80 ribu hektare tidak didahului penetapan batas. Kawasan itu bahkan pernah dikelola perusahaan sejak 1970-an.

“Kalau ditelusuri, justru ada 153 ribu hektare hutan yang diberikan izin tebang ke 13 perusahaan dengan nilai kayu mencapai lebih dari Rp7 triliun. Namun, masyarakat kecil yang justru ditekan,” katanya.

Perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan Wandri Simbolon menyampaikan kebijakan TNTN berdampak langsung terhadap tujuh desa dengan sekitar 50 ribu jiwa.

Ia menyebut kehadiran satuan tugas penertiban kawasan hutan menimbulkan ketakutan warga hingga terjadi dugaan kekerasan terhadap anak-anak.

“Kami menolak relokasi karena akan menghilangkan rumah, sekolah, dan rumah ibadah yang sudah ada puluhan tahun. Bahkan pernah ada kasus anak SD dicekik aparat satgas dengan alasan bercanda. Itu cara yang tidak manusiawi,” ucap Wandri.

Menurut dia, pembatasan aktivitas warga dengan pemasangan portal, larangan menanam, hingga pemutusan akses ekonomi memperburuk kondisi masyarakat.

Kerugian akibat kebijakan itu ditaksir mencapai Rp708 miliar, terutama dari pinjaman KUR, leasing, dan pajak yang gagal dibayar warga.

Keluhan juga disampaikan Forum Desa Korban Tata Kelola Hutan di Indragiri Hulu. Ketua forum, Irwantoni, menjelaskan desanya yang sudah ada sejak sebelum kemerdekaan tiba-tiba ditetapkan sebagai kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) berdasarkan SK 903/2016.

Akibat status itu, sertifikat tanah masyarakat tidak lagi berlaku dan lahan yang dikuasai warga dipatok ulang oleh satgas.

“Padahal lahan itu satu-satunya sumber penghidupan warga. Jika tidak ada perubahan kebijakan, masyarakat kami akan bernasib sama seperti desa-desa di Tesso Nilo,” kata Irwantoni.

Komisi XIII menekankan pentingnya peran Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan penyelidikan dan memberi rekomendasi atas dugaan pelanggaran.

Rapat yang dihadiri perwakilan masyarakat, mahasiswa, serta lembaga negara HAM itu membahas perkembangan kasus dan membawa hasil pembahasan ke agenda selanjutnya.

Komisi XIII DPR menegaskan keadilan masyarakat terdampak tata kelola hutan harus dijunjung tinggi sebagai amanat konstitusi.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat pengaduan sejumlah organisasi masyarakat yang sudah cukup lama disampaikan ke DPR.

Ia menegaskan negara tidak hanya wajib mendengarkan aspirasi, tetapi juga menjamin keamanan masyarakat yang memperjuangkan haknya.

“Persoalan yang dihadapi masyarakat menyangkut penyitaan lahan, pemutusan akses jalan dan listrik, larangan transaksi hasil sawit, hingga larangan penerimaan murid baru di sekolah kawasan TNTN. Semua itu terkait hak atas tanah, hak hidup di lingkungan sehat, serta hak penghidupan yang layak, yang merupakan bagian integral HAM yang dijamin konstitusi,” kata Andreas.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *