Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Polisi Gelar Dua Versi Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi di Pantai Nipah

45
×

Polisi Gelar Dua Versi Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi di Pantai Nipah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mataram – (AmperaNews.com) – Kepolisian Resor Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, menggelar dua versi rekonstruksi kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di pesisir Pantai Nipah, Kamis.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara Ajun Komisaris Polisi Punguan Hutahaean di lokasi rekonstruksi mengatakan rekonstruksi tersebut mengangkat versi hasil penyidikan kepolisian dan pengakuan tersangka.

Example 300x600

“Kami melaksanakan itu karena berbeda jauh. Jadi, ada perbedaan yang cukup signifikan,” katanya.

Punguan tidak merinci jumlah reka adegan pada rekonstruksi kasus tersebut. Dia hanya menyampaikan rekonstruksi tersebut terbagi dalam tiga segmen, mulai dari kedatangan, peristiwa dugaan pembunuhan dan saat saksi menemukan tersangka bersama jenazah mahasiswi.

Dalam giat tersebut, polisi turut menghadirkan ahli forensik yang sebelumnya melakukan otopsi terhadap jenazah Vaniradya. Dari lokasi rekonstruksi, ahli menjelaskan perihal luka-luka yang dialami korban dan tersangka Radiet.

“Intinya kami hanya meyakinkan jaksa. Kalau fakta sudah matang di kami,” ujarnya.

Vaniradya terungkap tewas karena dibunuh rekan prianya bernama Radiet yang kini telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Lombok Utara.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa Radiet sebagai pelaku pembunuhan. Polisi menetapkan perbuatan tersangka melanggar Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Peran Radiet yang sebelumnya sempat ditemukan tidak sadarkan diri di dekat lokasi penemuan jenazah Vaniradya itu terungkap dari serangkaian pemeriksaan saksi dan alat bukti lain.

Polisi menyebutkan sedikitnya ada 36 orang yang menjalani pemeriksaan dan menguatkan peran Radiet sebagai tersangka.

Penetapan Radiet diperkuat dengan keterangan ahli pidana, tim forensik yang melakukan otopsi terhadap jenazah Vaniradya, kriminolog, dan hasil uji DNA bercak darah di lokasi penemuan dari Labfor Polda Bali.

Tersangka Radiet sebelumnya sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka sobek pada bagian kepala. Dari penemuan awal, tersangka dalam kondisi tidak sadarkan diri dan sempat dievakuasi warga ke puskesmas setempat.

Kepolisian dalam perkara ini telah mendapatkan kronologis kejadian dari tindak lanjut penemuan jenazah Vaniradya pada Rabu pagi (27/8).

Berdasarkan keterangan saksi dan keluarga korban, almarhumah pada Selasa sore (26/8) bersama rekannya seorang pria berinisial Radiet terlihat pergi menggunakan kendaraan roda dua dari Unram dengan tujuan pantai Nipah. Niat mereka pergi ingin menikmati senja.

Hingga pukul 24.00 Wita, Vaniradya disampaikan pihak keluarga tidak kunjung pulang, sehingga orang tua korban mengecek kepada rekan-rekan kuliah korban.

Mengetahui korban terakhir pergi bersama Radiet menuju pantai Nipah, keluarga kemudian menuju lokasi untuk melakukan pencarian dan menemukan Vaniradya sudah tidak bernyawa.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *