AMPERANEWS.COM – Unggahan foto surat pernyataan mengikuti program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari MTs Negeri 2 Brebes tengah menjadi sorotan publik. Surat itu berisi enam poin yang harus disetujui orangtua atau wali murid jika anak mereka mengikuti MBG.
Dalam sebuah postingan di X, akun @ubege*** memperlihatkan isi surat yang meminta orangtua untuk menerima atau menolak program MBG, sekaligus menanggung risiko yang mungkin timbul. “Ini di Brebes guys. Negara itu salah satu tujuannya melindungi segenap bangsa Indonesia. Ini ortu murid disuruh menanggung resiko dari makanan MBG. Pak @prabowo @setkabgoid @KemensetnegRI please….” tulisnya pada Senin (15/9/2025).
Unggahan tersebut langsung menuai kritik dari warganet. Banyak yang menilai kebijakan ini menunjukkan bahwa penyelenggara sadar ada potensi masalah dalam program MBG.
“Pemberian surat pernyataan semacam ini justru memperlihatkan bahwa pihak penyelenggara MBG sebenarnya sadar kalau makanannya ‘berisiko’,” komentar akun @centus.da***. Sementara itu, akun lain dengan nama @geij*** menyoroti lemahnya tanggung jawab pemerintah. “Gelo banget, giliran ada keracunan pemerintah gak tanggung jawab, tempat makan hilang rakyat disuruh tanggung jawab,” tulisnya. Lantas, bagaimana respons Badan Gizi Nasional (BGN) terkait hal ini?
Respons BGN soal surat pernyataan MBG di MTs Negeri 2 Brebes Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana angkat suara terkait viralnya isi surat pernyataan di MTs Negeri 2 Brebes yang menuai polemik. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut sudah ditangani oleh BGN regional setempat. “Sudah selesai di level bawah,” ujarnya kepada AmperaNews.com, Rabu (17/9/2025). Surat pernyataan itu sempat menuai kritik karena berisi permintaan persetujuan dari orangtua siswa untuk tidak menggugat pihak sekolah apabila anak mereka mengalami keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN memastikan persoalan tersebut telah ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut.
BGN pastikan tidak lepas tangan soal keamanan tangan
Dikutip dari AmperaNews.com, Selasa (16/9/2025), Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Brebes, Arya Dewa Nugroho, meluruskan polemik terkait surat pernyataan Program MBG di MTs Negeri 2 Brebes. Ia menegaskan bahwa Badan Gizi Nasional tidak pernah melepaskan tanggung jawab jika terjadi insiden keamanan pangan. “Informasi yang beredar seolah-olah BGN lepas tangan adalah tidak benar,” kata Arya dalam keterangan resmi, Rabu (17/9/2025).
Ia menjelaskan, setelah viralnya isi surat tersebut, pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersama MTsN 2 Brebes telah melakukan mediasi. Hasilnya, sekolah sepakat menerima program MBG dengan menandatangani perjanjian kerja sama sesuai petunjuk teknis (juknis) BGN. Sementara itu, Kepala MTsN 2 Brebes Syamsul Maarif menyebutkan, angket yang beredar bukan untuk melepas tanggung jawab, melainkan memastikan kesiapan siswa dalam pelaksanaan program. “Adapun surat pernyataan yang beredar dimaksudkan untuk mengetahui kesiapan siswa-siswi dalam menerima program MBG, mengingat kondisi kesehatan siswa-siswi serta adanya alergi atau ketidakcocokan dalam hal makanan dari program tersebut,” tegas Syamsul.
Isi surat pernyataan menerima atau menolak MBG Surat berkop Kementerian Agama (Kemenag) Brebes terkait program MBG menimbulkan polemik lantaran tidak sekadar meminta persetujuan orangtua murid untuk menerima atau menolak makanan gratis, tetapi juga menekankan sederet risiko yang harus ditanggung sendiri. Setidaknya ada enam poin yang wajib disetujui orangtua atau wali murid apabila anak mereka mengikuti program MBG. Dalam surat itu, wali murid diminta menyadari serta menanggung segala risiko yang mungkin muncul di kemudian hari.
Terjadinya gangguan pencernaan (misal sakit perut, diare, mual, dan lainnya). Reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak terindentifikasi sebelumnya. Kontaminasi ringan terhadap makanan akibat faktor lingkungan atau distribusi.
Ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak. Keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah atau panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga). Bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 80.000 jika tempat makan rusak atau hilang. Atas dasar itu, orangtua yang menerima program MBG diminta tidak akan menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia selama pihak penyelenggara telah menjalankan prosedur sesuai standar yang berlaku.


















