Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

KLH Tindak Dugaan Impor Limbah B3 oleh PT Esun di Batam

61
×

KLH Tindak Dugaan Impor Limbah B3 oleh PT Esun di Batam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – (AmperaNews.com) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan menindak praktik impor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk yang diduga dilakukan PT Esun International Utama Indonesia (PT Esun) di Batam, Kepulauan Riau.

“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang merugikan rakyat,” kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Rabu.

Example 300x600

“Kasus PT Esun harus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan aturan,” tambahnya.

Dia mengingatkan bahwa praktik impor limbah B3 dapat mengancam kesehatan masyarakat dan merusak lingkungan hidup. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang melakukan importasi limbah berbahaya, termasuk limbah elektronik dan terdapat ancama pidana berat, mulai dari 5 hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Sebelumnya, Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH menemukan enam kontainer berisi limbah elektronik asal Amerika Serikat yang sudah masuk ke Batam. Sebagian limbah bahkan telah diproses di lokasi PT Esun.

Praktik impor tersebut dilakukan tanpa notifikasi resmi antara negara eksportir dan importir, sehingga melanggar Konvensi Basel yang telah diratifikasi Indonesia melalui Perpres Nomor 47 Tahun 2005.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, kontainer tersebut berisi berbagai komponen elektronik rusak, seperti charger laptop, hard disk, PCB, hingga monitor komputer. Seluruh barang ini dikategorikan sebagai limbah B3 elektronik dengan kode B107d.

Tindakan tersebut jelas menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan serta lingkungan jika tidak ditangani dengan benar. Hanif menekankan bahwa koordinasi lintas instansi terus diperkuat untuk memastikan penegakan hukum berjalan menyeluruh.

“Indonesia berkomitmen penuh terhadap Konvensi Basel. Batam harus tumbuh sebagai kawasan strategis sepadan dengan Singapura, dengan tata kelola lingkungan yang baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan,” jelas Menteri Hanif.

Dalam pernyataan serupa, Deputi Gakkum KLH/BPLH Rizal Irawan mengatakan bahwa penindakan itu bukan sekadar kasus hukum, melainkan langkah strategis untuk menjaga kedaulatan bangsa.

Impor limbah B3 dilarang keras karena menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat dan ekosistem. Pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat serta merusak lingkungan,” kata Rizal.

Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH melalui Gakkum LH akan memastikan re-ekspor limbah elektronik ilegal tersebut ke negara asal atau ke negara lain yang memiliki fasilitas pengelolaan sesuai ketentuan internasional. Upaya itu sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *