Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Barantin Tangani 3.728 Kasus Sepanjang Januari-Agustus 2025

79
×

Barantin Tangani 3.728 Kasus Sepanjang Januari-Agustus 2025

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Padang – (AmperaNews.com) – Badan Karantina Indonesia (Barantin) mencatat hingga Agustus 2025 sudah menangani 3.728 kasus penahanan, penolakan dan pemusnahan sejumlah komoditas hewan, ikan dan tumbuhan di berbagai daerah.

“Dari jumlah tersebut satu kasus sudah lengkap atau P21,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal di Padang, Senin.

Example 300x600

Nursal merincikan 3.728 kasus tersebut terbagi atas 1.449 penahanan, 1.588 penolakan dan 691 pemusnahan. Sementara satu kasus di Kalimantan Barat bermuara pada langkah hukum (P21). Selain itu, saat ini sembilan kasus juga pada tahap surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Ia tidak menampik dari ribuan kasus yang diungkap oleh Barantin pada 2024, pada umumnya diselesaikan secara administrasi. Hal itu dilatarbelakangi oleh belum adanya unit kerja yang secara struktur melaksanakan fungsi intelijen, kepolisian khusus dan penyidikan.

Selain itu, belum selesainya proses pembaruan data mutasi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Barantin dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) menjadi PPNS Barantin.

“Kebanyakan kasus ini lanjut ke tindakan administratif,” ujar dia.

Namun, ia menyakini pada 2025, penindakan ke jalur hukum akan lebih banyak, karena sudah ada 256 penyidik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Pada kesempatan itu, ia mengingatkan setiap komoditas impor yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen pendukung atau sengaja tidak melaporkannya, dapat dipidana dengan ancaman 10 tahun penjara serta denda Rp10 miliar. Sementara untuk pelaku ekspor diancam pidana penjara tiga tahun serta antar-area dua tahun kurungan penjara.

Salah satu terobosan yang dibuat Barantin dalam mencegah lalu lintas ilegal hewan, ikan dan tumbuhan dengan membentuk satuan tugas (Satgas) Ad Hoc Gakkum. Satgas ini dibentuk untuk memantau serta mengkoordinasikan langkah penegakan hukum di bawah kewenangan Barantin.

Bahkan, saat ini Barantin bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap komoditas yang akan masuk maupun keluar dari wilayah Indonesia.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *