Palembang – ( AmperaNews.com ) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memindahkan PB, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode Mei 2016–Juli 2017, ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Palembang, Selasa (9/9/2025).
Pemindahan ini dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel dalam rangka melanjutkan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2016–2020.
PB sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024. Tersangka juga pernah divonis dalam perkara korupsi lain terkait proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa, dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 2,6 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain PB, sejumlah pihak lain dalam perkara LRT Sumsel telah menjalani proses hukum. Antara lain, Tukijo (Kepala Divisi II PT Waskita Karya), Ignatius Joko Herwanto (Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya), dan Septiawan Andri Purwanto (Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya), masing-masing divonis melalui putusan Pengadilan Tipikor Palembang pada 6 Mei 2025. Sementara itu, Bambang Hariadi Wikanta, Direktur Utama PT Perentjana Djaja, juga divonis pada tanggal yang sama dan kini masih menempuh upaya hukum kasasi.
Menurut keterangan resmi Kejati Sumsel, modus operandi yang dilakukan PB adalah dengan meminta PT Waskita Karya menunjuk PT Perentjana Djaja sebagai vendor perencanaan proyek LRT Sumsel. Dari praktik tersebut, PB diduga menerima aliran dana dari beberapa terpidana yang terlibat.
“Kejati Sumsel melakukan pemindahan tersangka guna memberikan kepastian hukum serta menyelesaikan proses penyidikan. Selanjutnya, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., di Palembang.