Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Laras Faizati Resmi Jadi Tersangka Penghasutan, Keluarga Pertanyakan Prosedur

32
×

Laras Faizati Resmi Jadi Tersangka Penghasutan, Keluarga Pertanyakan Prosedur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – (AmperaNews.com) – Keluarga dari Laras Faizati Khairunnisa (LFK), tersangka kasus dugaan penghasutan terkait unjuk rasa, mempertanyakan prosedur penetapan Laras sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Pengacara Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka terjadi begitu cepat dan tidak ada pemberian kesempatan klarifikasi oleh Laras kepada penyidik.

Example 300x600

“Pada tanggal 31 Agustus 2025, beliau (LFK) dilaporkan dan tanggal 31 itu juga langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pada tanggal 1 September, beliau langsung dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Siber Bareskrim Polri tanpa pernah ada proses meminta klarifikasi dan penjelasan dari Laras,” katanya dikutip di Jakarta, Kamis.

Selain itu, Gafur mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum ataupun keluarga tidak diberi tahu oleh penyidik siapakah sosok yang melaporkan Laras ke Bareskrim Polri.

“Ini sangat penting buat kami. Kenapa? Karena seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka itu harus tahu atas perkara apa dia diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan siapa,” ujarnya.

Gafur menilai upaya ini merupakan upaya pembungkaman terhadap suara masyarakat karena Laras hanya meluapkan kekecewaannya kepada Mabes Polri di media sosial usai terjadinya insiden rantis menabrak seorang sopir ojek online bernama Affan Kurniawan.

Sementara itu, ibunda dari Laras Faizati, Fauziah, berhadap agar proses hukum terhadap putrinya bisa dihentikan.

“Anak saya ini anak yang baik. Hanya mungkin dia menyuarakan suara hatinya saja. Tolong jangan sampai proses hukumnya terjadi. Mohon bantuannya Laras dibebaskan,” ucapnya.

Atas pernyataan yang disampaikan pihak Laras Faizati, Dittipidsiber Bareskrim Polri pun buka suara.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa tindak pidana siber merupakan pidana yang memiliki kekhususan tersendiri, salah satunya perubahan yang cepat karena menggunakan teknologi.

“Agar barang bukti digital yang didapatkan penyidik tidak dihilangkan ataupun diubah, dibutuhkan gerak cepat oleh penyidik dalam penindakan. Ini adalah strategi penyidikan yang kami lakukan sehingga kami langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” katanya.

Diketahui, Laras Faizati Khairunnisa selaku pemilik akun Instagram @larasfaizati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membuat dan mengunggah konten berisi hasutan untuk membakar gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, semasa unjuk rasa.

Dirtipidsiber Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menerangkan bahwa Laras merupakan pegawai kontrak lembaga internasional yang berkantor di dekat Mabes Polri.

Dalam unggahannya, Laras tampak menunjuk gedung Mabes Polri dengan menyampaikan ajakan membakar gedung kepolisian tersebut saat berlangsungnya unjuk rasa.

Unggahan tersebut, kata dia, berpotensi memberikan penguatan tindak anarkisme.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *