Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Menko Pangan: Regulasi Pendukung Rampung, Operasional KDMP Segera Dipercepat

48
×

Menko Pangan: Regulasi Pendukung Rampung, Operasional KDMP Segera Dipercepat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – (AmperaNews.com) – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan kementerian dan lembaga (K/L) terkait telah mempercepat koordinasi untuk menyelesaikan rangkaian aturan pendukung demi mengakselerasi kegiatan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

“Seluruh aturan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah selesai, aturan turunannya hari ini selesai. Kemudian model bisnis sudah selesai tadi, Permendes (Peraturan Menteri Desa) sudah selesai,” kata Menko Zulkifli dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Pangan RI, Jakarta, Rabu.

Example 300x600

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah menyiapkan sistem dan pelatihan bagi calon pengelola KDMP.

Sementara itu dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membantu aturan teknis terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk ditugaskan di KDMP.

Ia mengatakan, tenaga kerja yang akan membantu menjalankan koperasi nantinya merupakan PPPK daerah sebanyak 2-3 orang yang merupakan warga asli desa atau kecamatan tersebut.

“Jadi, seluruh persiapan juga dilakukan dengan maraton,” ujar pria yang akrab disapa Zulhas itu.

Menko Pangan melanjutkan, upaya penguatan regulasi yang selaras antara kementerian/lembaga terkait ini dilakukan demi mencapai target 15 ribu dari 80 KDMP untuk mulai beroperasi pada Agustus ini.

“Oleh karena itu kami sudah membuat agenda agar bulan ini bisa selesai lebih kurang 15 ribu (koperasi) yang sudah (bisa melakukan) operasional,” kata dia.

Selanjutnya Menko Zulhas menilai bahwa kehadiran KDMP penting sebagai infrastruktur pemerintah untuk menyalurkan bantuan, operasi pasar, memotong rantai pasok yang panjang, sekaligus mengeliminir rentenir dan tengkulak yang ada di desa.

“Juga nanti berperan sebagai offtaker dari hasil pertanian seperti gabah dan jagung,” ujar dia menambahkan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *