Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Mafia Tambang Serbu IKN! Kerugian Negara Capai Rp5,7 T

110
×

Mafia Tambang Serbu IKN! Kerugian Negara Capai Rp5,7 T

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya – ( AmperaNews.com ) – Pertambangan batu bara diduga ilegal di dibongkar Dittipidter Bareskrim Mabes Polri. Tambang batu bara itu diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah dan merusak lingkungan.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjend Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan itu tak hanya dilakukan pihaknya saja melainkan bersama petugas gabungan dari KLHK, ESDM, hingga Kepala UKHK Otorita IKN.

Example 300x600

Nunung menuturkan tambang batu bara ilegal itu terjadi di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Ia menyebut aktivitas pertambangan itu tak hanya merusak alam dan berdampak pada marwah IKN, tapi juga merugikan negara sebesar Rp 5,7 triliun.

“Selama tanggal 23 sampai 27 Juni 2025, tim penyelidik Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan (surveilance) berdasarkan informasi dari masyarakat, terhadap kegiatan pemuatan batu bara yang dibungkus menggunakan karung,” kata Nunung saat konferensi pers di Depo Tanto Jalan Prapat Kurung Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (17/7/2025).

Nunung menjelaskan potensi kerugian berdasarkan kolaborasi bersama ahli dalam penyidikan dari kementerian dalam jumlah yang fantastis. Ia menyebutkan potensi kerugian batu bara yang hilang akibat ditambang sejak 2016 sampai 2024 mencapai Rp 3.5 T.

“Lalu kerusakan hutan atau kayu sekitar Rp 2.2 triliun, lalu kerugian lingkungan akan dihitung kembali dan kerugian akan lebih besar karena variabel kehilangan dan kerusakan tidak hanya pohon saja. Sedikitnya sudah terjadi kerugian senilai Rp 5.7 T,” ujarnya.

“IKN adalah marwah dan kehormatan pemerintah Indonesia, maka dari itu illegal mining harus ditindak tegas,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Penguasaan batu bara Kementerian ESDM Surya Herjuna menerangkan penindakan dana pengungkapan kasus illegal minning adalah amanah dari negara untuk mengelola sumber daya alam yang ada. Ia mencatat batu bara yang ada di tanah air tak begitu besar.

“Catatan kita (batu bara) tidak terlalu besar, maka kita harus melakukan pengelolaan secara baik. Kami sampaikan bahwa di regulasi yang ada, ada regulasi hukum yang lengkap terkait siapapun yang tidak memiliki izin pertambangan, ada pasal pidana dan pengembalian kerugian,” tuturnya.

Ia memastikan, akan ada sanksi tegas bagi para pelaku maupun perusahaan yang nekat melanggar. Mulai dari teguran hingga pencabutan izin.

“Regulasi kita sudah jelas, kalau ada perusahaan yang melakukan tindak pidana di bidang pertambangan bisa kami lakukan teguran keras maupun pencabutan izin usaha,” tutupnya.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *