Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar Lampung

Pengawas Unit Siber Polda Lampung: Kasus Hinaan Akun TikTok “Makmun Serbaguna” Masih Menunggu Hasil Penyelidikan Polres Tulang Bawang

0
×

Pengawas Unit Siber Polda Lampung: Kasus Hinaan Akun TikTok “Makmun Serbaguna” Masih Menunggu Hasil Penyelidikan Polres Tulang Bawang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandar Lampung,(www.Ampera-News.com)-

Selasa, 8 September 2026 — Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyatakan saat ini masih menunggu laporan hasil penanganan hukum terkait akun media sosial TikTok bernama “Makmun Serbaguna”, yang diduga menyampaikan ujaran menghina. Kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan di tingkat Polres Tulang Bawang.

Example 300x600

Kepala/Pengawas Unit Siber Polda Lampung, Yudi, memberikan keterangan resmi kepada awak media yang berkoordinasi di Markas Komando Polda Lampung terkait perkembangan perkara tersebut.

“Saat ini proses penanganan kasus akun TikTok Makmun Serbaguna sedang berjalan di Polres Tulang Bawang. Kami dari Polda Lampung masih menunggu hasil penyelidikan dan laporan lengkap dari pihak Polres TUBA. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan setelah ada laporan resmi dari lapangan,” ungkap Yudi, Selasa (8/9/2026).

Yudi menegaskan bahwa penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Langkah Lanjutan Jika Tidak Ada Tindak Lanjut

Wakil Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Iqbal, menyampaikan ketegasan pihaknya terkait penanganan kasus ini.

“Apabila laporan tersebut tidak ada tindak lanjut, maka kami akan melaporkan langsung ke Mabes Polri,” tegas Iqbal.

Sementara itu, Sekretaris Media Paspampres, Herman, menyatakan bahwa pemberitaan yang telah disampaikan sebelumnya telah memenuhi kode etik jurnalistik dan telah melalui proses konfirmasi kepada semua pihak terkait.

Herman juga menghimbau agar netizen tiktok dan publik jangan tergiring oleh opini yang dibuat oleh akun tiktok Makmun Serbaguna karena proses hukum tetap harus ditegakkan.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media akan terus memantau dan menantikan perkembangan resmi selanjutnya dari pihak kepolisian.

Hak jawab terbuka seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tim”

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *