Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar Lampung

Oknum PNS Dinas Pariwisata Bandarlampung Diduga Tipu Gelapkan Uang, Janjikan PPPK — Korban Segera Lapor Berwajib

3
×

Oknum PNS Dinas Pariwisata Bandarlampung Diduga Tipu Gelapkan Uang, Janjikan PPPK — Korban Segera Lapor Berwajib

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDARLAMPUNG,(www.Ampera-Newa.com)-

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pariwisata Kota Bandarlampung bernama Kemas Eko Saputra diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang. Ia menjanjikan pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu kepada inisial FS, namun uang yang diserahkan tak dikembalikan sepenuhnya meski janji telah diberi berkali-kali.

Example 300x600

Peristiwa bermula sejak tahun 2024. Kemas Eko Saputra diduga membujuk FS dengan janji dapat membantu meloloskan dirinya menjadi pegawai PPPK penuh waktu. Atas dasar kepercayaan terhadap janji tersebut, FS menyerahkan uang sebesar Rp15.000.000 secara langsung di halaman SPBU Mall Bumi Kedaton, Bandar Lampung, sebagai imbalan jasa. Saat itu, pelaku berjanji tegas: apabila tidak berhasil diangkat menjadi PPPK, uang tersebut akan dikembalikan seutuhnya.

Namun waktu berlalu, janji pengangkatan tak kunjung terealisasi. FS pun terus melakukan penagihan agar uangnya dikembalikan sesuai kesepakatan.

Baru pada 28 November 2025, pelaku melakukan transfer sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) ke rekening atas nama Fatria Okta Saputra. Dengan demikian, sisa kerugian yang belum dikembalikan mencapai Rp10.000.000. Pelaku kembali berjanji sisa uang tersebut akan segera dilunasi sepenuhnya. Namun sekali lagi, janji itu tidak ditepati.

Hingga tahun 2026, pelaku terus berdalih dengan berbagai alasan. Bahkan setelah diketahui pihak yang disebutnya sebagai perantara telah meninggal dunia, pelaku tetap berkelit dan sisa uang tak kunjung dikembalikan. Padahal uang tersebut milik FS yang diserahkan semata atas dasar kepercayaan.

Hingga Pada hari Rabu tgl 12/08/2026 pihak keluarga, FS yaitu Yansori Zaini, Sekda Grib Jaya, Hendra Mayuda, didampingi awak media mendatangi kantor dinas pariwisata, bukan dapat duit pengembalian malah pihak terduga Kemas Eko Saputra meminta pendampingan dari kuasa hukum bernama Aprizal, tidak mendapatkan solusi

Karena upaya penagihan terus diabaikan, Fs bersama keluarga menyatakan akan segera melaporkan peristiwa ini secara resmi ke pihak berwajib. Seluruh bukti, bukti transfer, bukti pengakuan video serta keterangan saksi saat penyerahan uang telah disiapkan.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Perbuatan oknum tersebut dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana:

KUHP:

– Pasal 378 KUHP — Penipuan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
– Pasal 486 KUHP — Penggelapan barang milik orang lain, ancaman pidana hingga 4 tahun penjara atau denda Rp200.000.000.
– Pasal 421 KUHP — Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang membujuk seseorang menyerahkan sesuatu.

UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001):

– Pasal 12 huruf e — Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaannya membujuk seseorang memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri.
– Pasal 5 dan Pasal 11 — Penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatan.

PP No. 94 Tahun 2021 (Disiplin PNS):
Oknum dapat dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat karena pungutan di luar ketentuan dan penyalahgunaan wewenang.

FS dan Keluarga Segera Lapor ke Pihak Berwajib

Karena upaya damai berkali-kali diabaikan dan janji pengembalian terus diingkari, FS bersama keluarga menyatakan akan segera melaporkan peristiwa ini secara resmi ke pihak berwajib.

Seluruh bukti pendukung — keterangan saksi, catatan pertemuan, bukti komunikasi dan transaksi — telah disiapkan sebagai dasar dugaan kuat adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan.

FS dan keluarga meminta aparat penegak hukum segera memproses perkara ini secara transparan, menindak tegas pelaku sesuai aturan, serta memulangkan sisa kerugian secepatnya.

Masyarakat juga diperingatkan agar menolak segala pungutan dengan janji pengangkatan ASN/PPPK, karena pengangkatan dilakukan secara terbuka, transparan, dan bebas biaya apapun.

Hingga berita ini diturunkan, upaya menghubungi Kemas Eko Saputra untuk mendapatkan hak jawab belum berhasil.

“Tim”

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *