Jati Agung Lampung Selatan,(www.Ampera- News.Com)-
Pembangunan Gedung Kontrakan Kos kosan Yang Sudah Berdiri 3 Lantai Semenjak Th 2024 – 2026 Di Jln Airan Raya 3 Way Hui Di Duga Masih Belum Mengantongi izin Resmi Yang Layak Untuk Bangunan Kos kosan*: ( 31/Mar/2026)*.
bangunan kos-kosan yang melebihi kapasitas Tersebut, biasanya harus Melengkapi dan Memiliki Persyaratan Pembagunan Seperti
Nomor Induk Berusaha (NIB)*:identitas usaha resmi
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),* memastikan bangunan sesuai standar teknis
– *Sertifikat Laik Fungsi (SLF)*: memastikan bangunan layak digunakan
– *Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)*: mengubah fungsi tanah menjadi area usaha
– *Dokumen Lingkungan*: memastikan usaha tidak berdampak negatif pada lingkungan
– *Site Plan*: rencana tapak bangunan
– *Izin Operasional*: izin untuk beroperasi secara resmi
Syarat dan Ketentuan pembangunan Yang Harus Di Penuhi
– Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
– Memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan kenyamanan
– Kapasitas penghuni sesuai dengan luas bangunan dan fasilitas
– Lingkungan sekitar aman dan bersih
*Prosedur Pengurusan Izin Pembangunan Gedung Kos Kosan Yang Melebihi Kapasitas
1. Persiapkan dokumen yang diperlukan
2. Ajukan permohonan izin ke Dinas Perizinan setempat
3. Verifikasi dan inspeksi lokasi
4. Bayar biaya perizinan
5. Terima izin resmi
Menurut Keterangan Warga Di Sekitar Lokasi Pembangunan Kos Kosan Berinisial (Tms)*:Pembangunan Kos Kosan Yang Berdiri Sebanyak 276 Pintu Itu Setiap Turun Hujan Mengakibatkan Dampak Banjir, Karna Tergenang, Untuk Itu Saya Mintak Pihak Pemerintah Desa Setempat Dan Instansi Yg Terkait Untuk Kelokasi Meninjau ulang Pembangunan Kos kosan Yang Berada di Jl.Airan Raya 3 Desa Way Hui Kec Jt Agung Kab Lam Selatan Ungkapnya
Lebih lanjut (Tms).mengatakan Saya Kira Pembangunan Kos Kosan Itu Hanya Biasa Saja Sepuluh Atau 20 Pintu Tetapi Kenyataan Pembangunan Kos Kosan Itu Melebihi Kapasitas 3 Lantai Dengan Jumlah 276 Pintu ujarnya .
“Tim”
.


















