Bandar Lampung,(www.Ampera-News.com)-
Warga Masyarakat keluhkan pembuatan Surat SPORADIK ( Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ) pasalnya dipatok sangat mahal diduga oleh Lurahan korpri Jaya kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung.
Menurut keterangan warga yang tidak disebutkan namanya dengan dasar privasi ,warga tersebut menjelaskan
pembuatan Surat SPORADIK (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah) pasalnya dipatok sangat mahal oleh Lurah, BUDI HANDOYO,S.A.B “ungkap warga terbut menceritakan kepada Herman selaku Sekda DPD Grib Jaya provinsi Lampung pada hari rabu, 04/03/2026 melalui pesan singkat chat whatsapp.
Herman Sekda DPD Grib Jaya menerangkan “Warga-warga yang sudah melakukan pembuatan sporadik diminta untuk membayar uang Kisaran 6jt keatas per surat tergantung luas tanah.
Dan warga juga menyampaikan “Semenjak dia jadi Lurah tempat kami warga pada ngeluh berikut RT nya juga pada ngeluh semua hingga akhirnya pada terpaksa untuk mengambil inisiatif untuk mengikuti aturan yang di buat oleh lurah dikenakan biaya untuk nembuat surat SPORADIK
Dengan adanya laporan aduan warga ke kantor ormas DPD Grib Jaya Provinsi Lampung. Selain dari laporan melalui WhatsApp.
Herman selaku Sekda DPD Grib Jaya mengecam keras atas tindakan Lurah Korpri Jaya yang diduga semena-mena terhadap warga dalam memberikan pelayanan, terutama pembuatan SPORADIK Tanah dengan nilai yang tidak masuk akal.
Dengan Tegas Herman selaku Sekda DPD Grib Jaya Mengatakan ” Ini pelanggaran serius dengan menyalah gunakan Wawenang dan Jabatan yang mana sudah diatur dalam Undang-undang dan termasuk pelanggaran etik ASN” dan sudah termasuk Pungli. Saya akan tindak lanjuti membuat laporan ke APH Unit tipikor,Camat,Insfektorat dan Saber pungli,” Ucap Herman.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Lurah Korpri Jaya. Dan pihak media masih berupaya untuk meminta keterangan resmi, agar berita yang di publikasikan berimbang.
“Tim”


















