SMA Siger Belum Penuhi Syarat, Disdikbud Tawarkan Solusi
LAMPUNG, (www.Ampera-News.com) -Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung memberikan opsi kepada Yayasan SMA Siger untuk kembali mengajukan permohonan izin operasional dengan melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan, apabila ingin melanjutkan kegiatan belajar mengajar (KBM).
Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah kepemilikan aset pribadi yayasan, bukan aset milik pemerintah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi faktual di lapangan terhadap dokumen dan data yang diajukan, pihaknya belum dapat memberikan rekomendasi izin operasional.
“Menilik dari syarat yang belum lengkap, masih ada beberapa ketentuan yang belum terpenuhi. Jika yayasan ingin berupaya melengkapi persyaratan untuk kembali beroperasi, silakan mengajukan permohonan dari awal,” ujar Thomas Selasa (3/2/2026).
Ia menegaskan, Disdikbud Provinsi Lampung bertujuan tidak akan menghalangi upaya yayasan tersebut, mengingat hal ini berkaitan dengan masa depan anak-anak yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang sekolah SMA.
Dan ini semua berdasarkan pengacuan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014.
Dinas pendidikan memberikan Solusinya, siswa- siswa yang saat ini yang sudah belajar di SMP negeri milik pemerintah kota, pihak dari pendidikan provinsi lampung meminta Yayasan SMA Siger untuk sementara memindahkan para siswa tersebut ke sekolah swasta yang telah ditentukan. Langkah ini perlu dilakukan sambil menunggu.untuk pihak yayasan melengkapi syarat-syarat yang sudah di tentukan.baru bisa beroprasi kembali SMA Siger.
“Hrn”


















