Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Kedapatan Miliki Sabu seorang Pria Dewasa Diringkus Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat

31
×

Kedapatan Miliki Sabu seorang Pria Dewasa Diringkus Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Ampera News)
*Tulang Bawang Barat*—–Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung mengamankan seorang pria asal Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tulang Bawang Barat karena melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

Adapun identitas tersangka yang diamankan Berinisial SGM (35) Warga Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Example 300x600

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal S.E, M.H membenarkan terkait penangkapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat dan pengembangan informasi di lapangan.

“Tersangka kita tangkap saat melintas di jalan poros Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Hari Senin Tanggal 19 Januari 2026 Sekira Pukul 00.15 Wib,” ucapnya. Minggu (25/01/26)

Lebih lanjut terang AKP Samsi, dari hasil penggeledahan, anggota berhasil menyita barang bukti dari tersangka 1 bungkus plastik klip berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu seberat 0,32 Gram, 3 bungkus plastik klip kosong bekas pembungkus shabu, 1 buah kaca pirek, 4 buah sendok shabu,1 buah korek api gas, 1 buah pipet bengkok, 1 buah tutup botol yang terpasang pipet bengkok, 1 buah sumbu pembakar, 1 buah kotak jam, 1 unit handphon, dan 1 unit sepeda motor honda vario.

“Saat dilakukan penggeledahan dan interogasi, Tersangka mengakui bahwa barang barang itu miliknya, kemudian Tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya

“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.”Pungkas Kasat Narkoba *(humas_tubaba)*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *