Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Kemenag Jambi Ungkap Panduan Daftar Umrah Mandiri Sesuai Aturan Saudi

41
×

Kemenag Jambi Ungkap Panduan Daftar Umrah Mandiri Sesuai Aturan Saudi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kota Jambi – (AmperaNews.com) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi menjelaskan cara daftar umrah mandiri sesuai dengan aturan Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah tersebut melalui aplikasi Nusuk.

“Di Arab Saudi sekarang, calon untuk umrah secara mandiri melalui aplikasi Nusuk, supaya dari awal melalui aplikasi itu sudah dipesan seperti akomodasi, konsumsi, transportasi dan layanan lainnya,” kata Kepala Tim Sistem Informasi Kanwil Kemenag Jambi Yan Apriadi, di Jambi, Kamis.

Example 300x600

Yan Apriadi menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian Pemerintah Indonesia terhadap sistem baru yang diterapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Terdapat perubahan undang-undang haji yang diterapkan oleh Arab Saudi, kata dia, bahwa penyelenggara umrah bisa dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) secara mandiri. Pemerintah Indonesia memastikan calon jamaah yang melaksanakan ibadah mandiri mendapatkan perlindungan.

Kementerian Agama RI, lanjutnya, saat ini sedang membuat suatu metode agar umrah mandiri bisa terdata dengan baik, demi memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia.

Perbedaan mendasar antara umrah mandiri dan umrah melalui agen perjalanan, terletak pada layanan yang diberikan kepada calon jamaah.

Untuk itu Kanwil Kemenag Jambi tetap berkomitmen mengawal kebijakan ini agar masyarakat yang berangkat umrah baik melalui agen perjalanan maupun mandiri tetap mendapatkan perlindungan dan bimbingan layak.

Kebijakan baru terkait pelaksanaan umrah mandiri kini resmi tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Regulasi itu, kata Yan Apriadi, akan membawa perubahan signifikan dalam sistem penyelenggaraan ibadah umrah. Calon jamaah diperbolehkan melaksanakan ibadah umrah secara mandiri, tanpa melalui Biro Perjalanan Umrah (BPU) atau PIHK.

Langkah ini diambil menyusul adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang telah menyediakan sistem pendaftaran daring atau online bagi calon jamaah untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri.

Bagi calon jamaah yang ingin berangkat secara mandiri, pemerintah setempat telah menyediakan platform resmi melalui aplikasi atau situs web Nusuk Umrah di alamat umrah.nusuk.sa.

“Kita mendukung kebijakan baru ini, karena diatur dalam undang-undang. Tapi tetap kita pastikan aspek perlindungan bagi jemaah tidak diabaikan,” ucapnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *