KABUPATEN BEKASI – ( AmperaNews.com ) – Berikut ini kabar gembira bagi para honorer calon PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.Pemkab Bekasi memastikan akan mengangkat 3.078 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemkab Bekasi juga sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi Bennie Yulianto Iskandar mengatakan pembiayaan untuk PPPK paruh waktu telah tercantum dalam alokasi APBD Perubahan 2025 hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat.
“APBD Perubahan 2025 mulai berjalan setelah disahkan melalui paripurna dan dievaluasi Pemprov Jawa Barat. Pembiayaan PPPK paruh waktu telah tercantum dalam APBD tersebut,” kata Bennie di Cikarang, Senin (27/10). Dia menyatakan keberadaan anggaran ini menjadi bentuk kepastian pemerintah daerah bagi tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi PPPK penuh waktu, yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Proses realisasi pengangkatan PPPK paruh waktu masih menunggu penyelesaian administrasi, termasuk penerbitan Keputusan Bupati Bekasi sebagai dasar hukum penggajian. “Meski pun anggaran sudah dialokasikan, kami masih mempersiapkan Keputusan Bupati Bekasi sebagai landasan hukum untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu,” katanya.
Status PPPK paruh waktu hanya menerima gaji bulanan tanpa tambahan tunjangan perbaikan penghasilan dengan besaran berkisar Rp2,6 juta per bulan untuk lulusan SMA dan Rp3,2 juta sebulan bagi lulusan sarjana.
Bennie berharap alokasi anggaran tersebut dapat memaksimalkan kinerja PPPK paruh waktu dalam mendukung terwujud program serta visi kepala daerah yakni Kabupaten Bekasi Bangkit, Maju dan Sejahtera.
“Kami berharap mereka tetap menunjukkan loyalitas dalam bekerja untuk mendukung program-program daerah,” katanya. Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo menyebutkan alokasi anggaran untuk PPPK paruh waktu pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 mencapai Rp93,31 miliar. “Pemerintah daerah telah mengalokasikan untuk PPPK paruh waktu sebesar Rp93 miliar lebih pada tahun depan.
Untuk APBD Perubahan tinggal dibagi 12 per bulan,” katanya. Gatot menjelaskan skema gaji bagi PPPK paruh waktu masih sama seperti penggajian saat berstatus tenaga harian lepas atau honorer. “Untuk PPPK pada APBD Perubahan 2025 setiap bulan dialokasikan Rp7,7 miliar,” katanya. Sementara Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas menekankan PPPK yang sudah lulus maupun PPPK paruh waktu tetap merupakan bagian dari abdi negara yang harus diperhatikan nasib maupun kesejahteraannya.


















