Jakarta – (AmperaNews.com) – Seorang pria di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur berinisial AAS (36) diduga melakukan penganiayaan terhadap rekannya sendiri, HJ (53) pada Sabtu (25/10) sekitar pukul 18.30 WIB karena dendam.
“Saat dilakukan penyelidikan, interogasi, dan observasi pelaku mengaku karena dendam lama sehingga tega menganiaya korban hingga tewas,” kata Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono kepada pers di Jakarta, Senin.
Ia menyebut, pelaku merupakan warga Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjutnya, AAS mengaku dirinya dan korban saling mengenal karena keduanya pernah terlibat dalam pergaulan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Hubungan mereka memburuk setelah pelaku merasa ditipu oleh korban dalam urusan pembelian dan pembagian barang terlarang tersebut.
“Jadi, karena sebelumnya korban membohongi dan berbuat curang terhadap pelaku terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi pelaku mengaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan satu bilah senjata tajam jenis kerambit.
“Leher korban yang terkena sabetan hingga terjadi pendarahan dan berujung meninggal dunia. Korban juga sempat dibawa ke Rumah Sakit Hermina Jatinegara,” jelas Samsono.
Ia menjelaskan, pihaknya mengetahui peristiwa tersebut dari laporan warga perihal adanya kejadian penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di RT 06/RW 06 Bidara Cina, Sabtu (25/10) sekitar pukul 19.45 WIB.
Lalu, pukul 20.00 WIB petugas piket langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari keterangan terhadap saksi-saksi di sekitar.
“Jadi, warga yang memberitahukan informasi kejadian, lalu ada saksi satu dan saksi dua yang melihat korban sudah tergeletak di TKP dengan berlumuran darah dan diduga korban dari penganiayaan,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, kemudian kepolisian melakukan penyelidikan untuk melakukan observasi keberadaan pelaku.
“Setelah itu, pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekira pukul 03.30 WIB pelaku ditangkap di Jalan Swadaya I Kelurahan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Jatinegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.


















